MEDIAISTANA.COM Labusel Torgamba –
Aksi nekat seorang petani berinisial NI alias Boleng (36) menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak handphone akhirnya terbongkar.
Pria asal Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini diciduk Tim Opsnal Polsek Torgamba, Senin malam (12/10/2026).
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan. Semuanya bermula dari laporan warga yang curiga sebuah rumah di Sei Daun sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Opsnal diperintahkan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi.
“Pada pukul 21.25 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial NI alias Boleng di rumahnya,” kata AKP S. Gurusinga.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil sabu. Kecurigaan polisi semakin kuat, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.
Di sanalah modus pelaku terbongkar. Sebuah kotak HP merk Oppo A3x yang terlihat biasa saja ternyata berisi satu paket sedang sabu seberat 5,37 gram bruto.
Polisi juga menemukan peralatan lengkap yang diduga untuk mengedarkan sabu.
Barang bukti yang disita antara lain timbangan pocket scale, alat hisap bong, kaca pirex, pipet sekop, ratusan plastik klip kosong, sebuah mancis, satu unit HP, dan uang tunai Rp 181 ribu.
Jika ditotal, sabu yang diamankan mencapai 5,9 gram bruto, dengan rincian 5,37 gram paket sedang dan 0,53 gram paket kecil.
Untuk menjaga transparansi, proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Sei Daun.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Torgamba. Kita masih kembangkan, apakah pelaku ini hanya pemakai atau juga pengedar,” tegas Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun
By ;Dariter Ritonga