Berawal Laporan Warga, Petani di Torgamba Diciduk Polsek Torgamba Saat Sembunyikan Sabu di Kotak HP

MEDIAISTANA.COM Labusel Torgamba – 

Aksi nekat seorang petani berinisial NI alias Boleng (36) menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak handphone akhirnya terbongkar.

Pria asal Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini diciduk Tim Opsnal Polsek Torgamba, Senin malam (12/10/2026).

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan. Semuanya bermula dari laporan warga yang curiga sebuah rumah di Sei Daun sering dijadikan lokasi pesta narkoba.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Opsnal diperintahkan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi.

“Pada pukul 21.25 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial NI alias Boleng di rumahnya,” kata AKP S. Gurusinga.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil sabu. Kecurigaan polisi semakin kuat, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.

Di sanalah modus pelaku terbongkar. Sebuah kotak HP merk Oppo A3x yang terlihat biasa saja ternyata berisi satu paket sedang sabu seberat 5,37 gram bruto.

Polisi juga menemukan peralatan lengkap yang diduga untuk mengedarkan sabu.

Barang bukti yang disita antara lain timbangan pocket scale, alat hisap bong, kaca pirex, pipet sekop, ratusan plastik klip kosong, sebuah mancis, satu unit HP, dan uang tunai Rp 181 ribu.

Jika ditotal, sabu yang diamankan mencapai 5,9 gram bruto, dengan rincian 5,37 gram paket sedang dan 0,53 gram paket kecil.

Untuk menjaga transparansi, proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Sei Daun.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Torgamba. Kita masih kembangkan, apakah pelaku ini hanya pemakai atau juga pengedar,” tegas Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun

By ;Dariter Ritonga

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!