GUNUNG CIREMAI TERBAKAR, TNI–POLRI JANGAN DIAM! USUT TUNTAS DUGAAN PEMBAKARAN, TANGKAP PELAKU JIKA TERBUKTI

Mediaistana.com — JAKARTA — KUNINGAN, JAWA BARAT — 22 OKTOBER 2026
Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Api terdeteksi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 20.44 WIB di wilayah Resor Pasawahan, SPTN Wilayah I Kuningan.
Peristiwa tersebut menuntut penanganan serius, bukan hanya pemadaman api. Aparat penegak hukum harus menelusuri penyebab kebakaran, memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, dan mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan media pada 22 Oktober 2026, upaya pemadaman masih berlangsung. Informasi mengenai sekitar 1,5 hektare lahan bambu terbakar juga diberitakan, tetapi angka tersebut perlu dibedakan dari luas kebakaran di kawasan Resor Pasawahan karena pendataan kedua lokasi harus dipastikan melalui laporan resmi.Mediaistana.com melaporkan bahwa penyebab kebakaran di kawasan hutan Ciremai masih dalam penyelidikan.

Kebakaran di kawasan konservasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Gunung Ciremai merupakan kawasan penting bagi kelestarian hutan, habitat satwa liar, sumber air, serta keseimbangan ekosistem.
Oleh karena itu, Polri, penyidik kehutanan yang berwenang, TNI sesuai tugas dan kewenangannya, serta instansi pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai harus memperkuat koordinasi dalam penanganan kejadian ini.

Penyelidikan harus diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
– Apa penyebab awal munculnya api di kawasan Resor Pasawahan,
– Apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian manusia, atau tindakan pembakaran yang disengaja,
– Adakah saksi, bukti, atau rekaman yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat?
– Apakah terdapat aktivitas manusia sebelum kebakaran yang relevan dengan titik awal munculnya api.
– Apakah pengawasan, patroli, dan sistem pencegahan kebakaran telah dilaksanakan secara memadai
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan tempat kejadian, pengumpulan bukti, keterangan saksi, analisis pola kebakaran, serta pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, aparat harus segera menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum dan melakukan penangkapan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Namun, jangan pula menuduh oknum, kelompok, atau orang tidak dikenal (OTK) sebagai pelaku sebelum penyelidikan membuktikan keterlibatannya.

Penyidik perlu menilai ketentuan hukum yang relevan berdasarkan lokasi, perbuatan, unsur kesalahan, bukti, dan akibat yang ditimbulkan.
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 69 ayat (1) huruf h: melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
– Pasal 108. mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Apabila hasil penyidikan membuktikan unsur tindak pidana yang dimaksud, ketentuan pidana tersebut dapat dipertimbangkan oleh penyidik dan penuntut umum. Penerapannya harus memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku dan seluruh unsur delik yang harus dibuktikan.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya**
Ketentuan kehutanan perlu diperiksa karena kejadian berlangsung di kawasan taman nasional. Penyidik harus menilai ketentuan larangan, pertanggungjawaban, serta sanksi yang relevan terhadap tindakan yang terbukti dilakukan di kawasan hutan.

3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ketentuan KUHP mengenai tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penyidik harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan cara perbuatan dilakukan, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta akibat yang terbukti.
Ketiga dasar hukum tersebut tidak berarti bahwa seseorang otomatis dapat dipidana hanya karena kebakaran terjadi. Harus ada bukti yang cukup, proses penyidikan yang sah, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Desakan masyarakat harus diarahkan pada penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila penyelidikan menemukan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang, aparat harus mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan bukti, dan memprosesnya sesuai hukum.
Jika ditemukan keterlibatan oknum tertentu, siapa pun orangnya, penyidik harus mengusut berdasarkan bukti tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika penyebabnya adalah kelalaian, faktor alam, atau keadaan lain, kesimpulan harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kebakaran, langkah pengamanan kawasan, dan hasil penyelidikan sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Pemadaman merupakan tindakan darurat yang harus diprioritaskan. Namun, sesudah api dikendalikan, evaluasi penyebab dan pencegahan kebakaran tetap harus dilakukan.

Pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai bersama instansi terkait perlu memperkuat patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan dini.
Kerusakan hutan dapat berdampak pada vegetasi, habitat satwa, kualitas lingkungan, serta kemampuan kawasan menjaga tata air. Karena itu, pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Kebakaran Gunung Ciremai menjadi ujian bagi kesigapan penanganan bencana dan penegakan hukum. Aparat tidak boleh mengabaikan kemungkinan tindak pidana, tetapi juga tidak boleh membangun kesimpulan tanpa bukti.
TNI–POLRI, penyidik berwenang, dan instansi terkait didesak segera menuntaskan pemeriksaan penyebab kebakaran. Jika ditemukan pelaku pembakaran atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan kerusakan kawasan konservasi berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Masyarakat menunggu langkah konkret, keterbukaan informasi, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan Gunung Ciremai harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar imbauan setelah kebakaran terjadi.
Penyebab kebakaran dan dugaan keterlibatan oknum atau OTK belum dapat dipastikan. Tidak ada pihak yang dinyatakan sebagai pelaku dalam naskah ini. Luas kebakaran setiap lokasi harus merujuk pada hasil pendataan resmi.
penanganan karhutla Gunung Ciremai, 22 Oktober 2026.
– Pusiknas Bareskrim Polri, penjelasan ketentuan pidana terkait karhutla.
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!