Saumlaki,mediaistana.com -Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, menuai sorotan.
Dengan estimasi dana yang dihimpun mencapai Rp640 juta dari sekitar 80 desa, transparansi anggaran, rincian biaya, dan fasilitas peserta menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, Minggu (25/10/2026)
Pemerhati kebijakan publik di Tanimbar, Andreas Luturyali, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki menelusuri persoalan tersebut secara profesional dan transparan. Ia meminta agar penggunaan dana kegiatan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Sorotan ini muncul setelah kegiatan Bimtek berlangsung selama dua hari di Saumlaki pada pertengahan Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap desa disebut menyetorkan kontribusi Rp8 juta. Jika benar melibatkan 80 desa dengan besaran tersebut, total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp640 juta.
Besarnya dana itu memunculkan pertanyaan mengenai perincian pembiayaan, terutama setelah muncul keluhan tentang fasilitas peserta. Sejumlah peserta dari desa pelosok dan pulau terpencil dilaporkan harus menanggung sendiri biaya penginapan karena fasilitas tersebut disebut tidak disediakan oleh penyelenggara atau event organizer (EO).
Kondisi tersebut mendorong pertanyaan publik: bagaimana rincian penggunaan dana Bimtek Rp640 juta dan apakah seluruh komponen pembiayaannya telah sesuai dengan anggaran serta fasilitas yang dijanjikan?
Andreas Soroti Transparansi Dana Bimtek Rp640 Juta
Andreas Luturyali menilai, keterbukaan rincian anggaran merupakan hal penting untuk memastikan penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, besarnya kontribusi peserta perlu dijelaskan melalui rincian biaya dan laporan realisasi kegiatan.
Ia menyoroti sejumlah komponen pembiayaan, seperti konsumsi, honorarium narasumber, dan sewa gedung. Andreas meminta agar penggunaan keseluruhan dana dapat diterangkan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui dasar perhitungan dan realisasi belanjanya.
“Secara kualitatif dan operasional, alokasi konsumsi, honorarium penceramah, dan sewa gedung paling tinggi hanya membutuhkan sebagian kecil dari total anggaran. Lantas, bagaimana rincian penggunaan sisa dana dari Rp640 juta tersebut? Ini perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang transparan,” ujar Andreas.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban penyelenggara.
Meski demikian, besarnya dana yang dihimpun dan keluhan mengenai fasilitas peserta belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta, bukti pendukung, dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPMD Sebut Anggaran Bimtek Tercatat dalam APBDes Murni 2026
Di tengah sorotan publik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pihak DPMD menyebut pemindahan lokasi pelatihan ke Saumlaki merupakan langkah efisiensi. Sebelumnya, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Ambon dan Jakarta.
DPMD juga menyatakan pembiayaan kegiatan telah tercatat dalam APBDes Murni Tahun 2026, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga selaku penyelenggara.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan dasar pelaksanaan Bimtek. Namun, pencatatan anggaran dalam APBDes dan penyerahan kegiatan kepada pihak ketiga tetap perlu disertai dokumen pertanggungjawaban yang menjelaskan rincian biaya serta realisasi penggunaan dana.
Karena itu, keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), identitas dan dasar penunjukan penyelenggara, dokumen kerja sama, serta laporan realisasi belanja diperlukan untuk menilai kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan, dan fasilitas yang diterima peserta.
Kejari Saumlaki Diminta Telusuri Dokumen dan Aliran Dana
Andreas mendesak Kejari Saumlaki mencermati informasi yang berkembang dan menilai apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Penelusuran tersebut, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, dapat mencakup pemeriksaan dokumen pembiayaan, bukti pembayaran, realisasi belanja, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah desa, unsur pemerintah terkait, dan penyelenggara kegiatan.
Apabila ditemukan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.
Dengan demikian, desakan pemeriksaan bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar pertanyaan mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan memperoleh jawaban berdasarkan bukti.
Akuntabilitas Dana Desa Menjadi Perhatian Publik
Polemik Bimtek Rp640 juta di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak hanya menyangkut besarnya biaya pelatihan, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa perlu memiliki dasar anggaran yang jelas, rincian pembiayaan yang dapat diperiksa, serta hasil pelaksanaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Penjelasan mengenai fasilitas peserta juga diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara komponen biaya yang dibayarkan dan layanan yang diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak penyelenggara mengenai rincian penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, dan hasil audit kegiatan tersebut.
Mediaistana.com membuka ruang bagi DPMD, pemerintah desa terkait, pihak penyelenggara, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab secara proporsional.
Publik kini menantikan penjelasan berbasis dokumen agar persoalan Bimtek Rp640 juta di Tanimbar dapat diketahui secara terang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.