DUGAAN ILEGAL LOGGING DAN KAYU TANPA DOKUMEN RKT DISOROT

MEDIA ISTANA.COM

Ratusan Kubik Kayu “Masak” Disebut Tertahan di Basaung, Kapuas Tengah

KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH — Dugaan praktik pengelolaan hasil hutan yang belum transparan terkait legalitas dan kelengkapan dokumen kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun serta penelusuran lapangan, aktivitas penebangan, penopingan, dan penampungan kayu di wilayah Basaung, Desa Merapit, poros KM 5 arah Pujon menuju Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar perizinan dan administrasi kegiatan kehutanan tersebut.

Informasi dari narasumber yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak korporasi atau perusahaan yang disebut berasal dari Banjarmasin. Namun, hingga pemberitaan ini disusun, identitas badan usaha, pihak penanggung jawab, serta dasar legalitas kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.

TIDAK TERLIHAT PAPAN IDENTITAS PERUSAHAAN

Salah satu hal yang menjadi perhatian narasumber adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang perusahaan yang secara jelas menunjukkan identitas badan usaha, jenis kegiatan, maupun informasi legalitas pengelolaan di lokasi.

Narasumber juga mempertanyakan keterbukaan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari skema perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang mewajibkan dokumen tersebut.

«“Untuk penebangan kayu di Basaung itu sangat tertutup. Plang perusahaan juga tidak ada. Yang menjadi pertanyaan adalah dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan administrasi kegiatan pengusahaan hutan yang menjadi dasar aktivitas penebangan,” ungkap narasumber.»

Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung kepada pengelola maupun instansi kehutanan terkait.

SEKITAR 400 METER KUBIK KAYU DISEBUT TERTAHAN

Persoalan berikutnya adalah keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar di lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Istana, terdapat sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut sebagai kayu “masak” dan hingga kini dikabarkan tertahan serta belum dapat dikeluarkan dari lokasi.

Selain itu, terdapat pula tumpukan kayu hasil tebangan yang menurut informasi narasumber masih tergolong baru.

Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi lapangan. Oleh sebab itu, pengukuran dan pencatatan resmi perlu dilakukan untuk memastikan volume sebenarnya, jenis kayu, serta status administrasi hasil hutan tersebut.

KLAIM KAYU MILIK MASYARAKAT PERLU DIBUKTIKAN

Informasi lain yang diterima menyebutkan adanya klaim bahwa kayu yang berada di lokasi merupakan kayu milik masyarakat.

Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan dari narasumber. Pasalnya, sebagian kayu yang disebut berada di lokasi memiliki diameter cukup besar, diperkirakan rata-rata sekitar 30 sentimeter atau lebih.

Jenis kayu yang disebut antara lain ruyung dan balau.

Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif, terutama menyangkut asal-usul kayu, kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen legalitas pemanfaatan, serta dokumen angkutan hasil hutan.

Kabar Istana menilai bahwa klaim kepemilikan kayu oleh masyarakat maupun pihak lainnya harus didukung bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

ASAL-USUL KAYU DAN LEGALITAS KEGIATAN HARUS TERANG

Jika dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu di tempat penampungan.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain:

– Asal-usul dan sumber kayu.
– Status kawasan tempat penebangan berlangsung.
– Identitas serta legalitas badan usaha atau pengelola.
– Kesesuaian dokumen RKT apabila diwajibkan dalam skema perizinannya.
– Dokumen administrasi hasil hutan.
– Legalitas pengangkutan dan peredaran kayu.
– Kesesuaian antara volume fisik kayu dengan dokumen resmi.
– Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penebangan dan penampungan.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

APARAT DAN INSTANSI KEHUTANAN DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

Kabar Istana mendorong aparat penegak hukum, instansi kehutanan yang berwenang, serta pengawas terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi Basaung.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

1. Identitas dan legalitas perusahaan atau pengelola kegiatan.
2. Status kawasan serta dasar hukum pemanfaatannya.
3. Dokumen RKT dan dokumen perencanaan lainnya apabila dipersyaratkan.
4. Asal-usul sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut tertahan.
5. Dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan.
6. Jenis, diameter, dan volume kayu berdasarkan pengukuran resmi.
7. Bukti pendukung apabila kayu diklaim berasal dari masyarakat.
8. Identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Langkah pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

KABAR ISTANA: HUKUM HARUS BERLAKU SAMA, ASAL-USUL KAYU HARUS JELAS

Kabar Istana menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari investigasi awal berdasarkan informasi narasumber dan penelusuran lapangan.

Media tidak bermaksud menyimpulkan ataupun menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Namun, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan sumber daya hutan merupakan hal penting yang patut menjadi perhatian publik.

Pihak perusahaan, pengelola kegiatan, maupun pihak yang mengklaim kepemilikan kayu diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Apabila terdapat dokumen perizinan, RKT, dokumen asal-usul kayu, maupun keterangan resmi lainnya, Kabar Istana siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Hutan adalah sumber daya negara yang harus dikelola berdasarkan hukum. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta serta bukti.

KABAR ISTANA — BERITA CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA.

Peliput / Jurnalis: Usup Riyadi
Penulis: Usup Riyadi

Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip verifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta asas praduga tak bersalah.

Reporter.Aristono

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!