Proyek Irigasi Perpompaan ( Irpom) Segeran Kidul Diduga Tanpa Papan Informasi,
Anggaran Rp. 155,7 Juta Dipertanyakan.
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Proyek irigasi Perpompaan ( Irpom) program dari kementrian pertanian yang terletak di desa Segeran Kidul titik kordinat arah blok cigentong, menjadi sorotan publik karena dikerjakan tanpa adanya memasang papan informasi proyek.
Jum’at, 6/11/2026.
Temuan kasus proyek irpom tanpa papan informasi tersebut dalam pelaksanaan nya kurang transparan karena tidak adanya papan informasi dilokasi.
Tim wartawan saat melakukan survai dilapangan pada hari rabu sempat menanyakan kepada salah satu pekerja terkait ketua poktan, namun menurut pekerja dengan menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu pak, saya cuma disuruh kerja sama pak ucok, “jawab nya.
Penelusuran terus dilakukan oleh awak media akhirnya mendapatkan informasi bahwa pekerjaan proyek Irpom tersebut sedang dilaksanakan dengan swakelola oleh kelompok tani dengan diketuai oleh Tasdik.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;
Tasdik, yang susah dihubungi dikerjaan maupun dirumah nya, diduga terkesan menghindar dari awak media.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, salah satu warga menyampaikan bahwa iya memang betul itu kerjaan nya tasdik, sebagai ketua poktan, “ucapnya.
Mengenai ketiadaan papan informasi y jelas itu salah, seharus kan terbuka saja, anggaran nya berapa, batas hari kerjanya sampai kapan dan dari mana bantuan nya.
Sekarang contoh nih, disini kan ada dua titik kordinat bangunan yang sama, yang satu dibangun oleh lebe Ashar ada papan proyek nya,
Dan yang satu lagi bangunan yang sama dibangun oleh kelompok nya tasdik, tapi tidak ada papan informasi nya, Jelas disini kan ada apa, ” ujar warga, yang enggan disebutkan namanya.
Proyek Irpom senilai Rp. 155,7 juta pertitik disorot karena tidak transparan dan diabaikannya pemasangan papan informasi publik.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi oknum kelompok tani di Indramayu yang menjalankan proyek Irpom tanpa keterbukaan informasi yang memadai.
*Aturan Keterbukaan Informasi*
Kewajiban Publik: Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara atau keuangan negara wajib memasang papan informasi ( papan transparansi) meskipun dikerjakan secara swakelola.
*Hak Masyarakat: Hal Ini diatur agar masyarakat serta lembaga pengawas dapat memantau besaran anggaran, sumber dana, dan instansi penanggung jawab secara langsung.
Dasar Hukum Papan Informasi Proyek
• Undang-Undang No. 14 Tahun 2008: Menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat terhadap setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
• Peraturan Presiden (Perpres): Seperti Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi pelaksanaan pekerjaan fisik.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): Seperti Permen PU No. 29/PRT/M/2006 dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 yang mengatur persyaratan teknis penempatan serta jumlah papan nama pada proyek infrastruktur.
Sampai berita ini diterbitkan dari media istana.com masih mencoba konfirmasi kepada pihak terkait, agar bisa menjadi informasi yang lebih akurat dan berimbang.
*(Iyons74) ***