Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar–
proyek pengerukan alur sempadan sungai oleh BWS Kalimantan 1 yang seharusnya menjadi langkah positif dalam pengelolaan sumber daya air, untuk penangulangan pencegahan banjir, kini tengah diliputi kabut ketidak transparanan.
Pelaksana proyek ini menjadi sorotan tim investigasi Media ini, karena telah mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik karena tak memasang Papan proyek pengerjaan dan terkesan dalam proyek itu diduga sengaja menyembunyikan anggaran pengerjaan yang tidak ingin di ketahui publik.
Sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait manajemen dan pelaksanaannya,
Pantauan tim investasi Media istana.com, telah menyoroti ketidak transparanan proyek ini dan teknis pengerjaannya, terutama”papan anggaran proyek yang tidak terpasang semakin meningkatkan kecurigaan terhadap kejelasan pengeluaran dan alokasi anggaran dan siapa Pelaksana proyek ini menjadi pertanyaan “ujarnya.
Dia menyebutkan setiap kontraktor pelaksana proyek yang mengunakan anggaran negara dari pundi pundi pajak rakyat di wajibkan adanya transparasi keterbukaan publik karena itu sudah diatur ada undang-undangnya, ada Permen PU, juga dan masuk dalam Peraturan Presiden RI tegasnya. “Yaitu sebutnya :
|| “Undang undang keterbukaan informasi Publik (KIP) UU no. 14/2008.
|| “Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|| “(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Tanpa transparansi ini, masyarakat tidak dapat mengawasi dan menilai efisiensi penggunaan anggaran proyek”,tuturnya
Di ketahui berdasarkan informasi yang berhasil di himpun tim investigasi pada media ini, “mengatakan Pengerjaan proyek itu ada di Lokasi Bandara.Wonodadi,Madu sari. Parit tengkorak, Parit seribu,parit delima, Parit tokaya arah purnama,perdana ujung dan sungai Jawi,ungkapnya
Dari pantauan tim investigasi pada media ini pelaksanaan Proyek ini di mulai pada april 2025 mengunakan alat berat Excavator,di kerjakan selama beberapa pekan, hingga saat ini sudah selesai tidak ada aktifitas lagi di beberapa lokasi proyek itu.
Namun disayangkan tim investigasi, pada Media ini menuturkan “Pelaksanaan pengerjaan proyek positif tersebut untuk mengatasi pencegahan banjir yakni pengerukan Sempadan sungai di beberapa titik lainnnya,di duga tidak transparan.
Berapa anggarannya, siapa kontraktor pelaksananya dan teknis pengerjaan volume dan kubikasi pengerukan apakah sudah sesuai spesifikasi .
”mereka pelaksana terkesan sembunyikan informasi publik itu”
Tim investigasi pada media ini menegaskan agar ada tindak lanjut pemeriksaan efisiensi dari pengerjaan itu agar tidak merugikan anggaran sehingga hasil dari pengerjaannya dapat berfungsi untuk pencegahan banjir, secara berkelanjutan.
Hinggah saat ini, sampai kabar ini di naikan kontraktor pelaksana maupun BWS 1 Kalimantan terkait yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek ini belum ada yang dapat di hubungi, untuk di mintai penjelasannya tentang teknis,volume pengerjaannya dan alokasi anggaran yang di serap di Pengerjaan itu.
penulis Stn (tim redaksi)