NAMLEA – AMPD Kabupaten Buru, Jhino Loilatu, membantah keras isu yang menyebut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM maupun Kapolsek Waeapo terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Menurut Jhino, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan langkah-langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
“Kami membantah isu yang mengaitkan Kapolres Buru maupun Kapolsek Waeapo dengan aktivitas tambang ilegal di Gunung Nona. Jangan sampai opini yang tidak didukung bukti justru mencederai nama baik institusi dan personel yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Jhino, Sabtu, (17/7/2026)
Ia mengatakan, AMPD Buru justru memberikan dukungan penuh kepada Polres Buru dan Polsek Waeapo atas langkah tegas melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Nona.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Buru.
“Kami mendukung setinggi-tingginya tindakan Polres Buru dan Polsek Waeapo dalam menertibkan areal tambang emas ilegal Gunung Nona. Itu adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar aturan dibiarkan berlangsung,” ujarnya.
Jhino juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menilai penyebaran isu tanpa dasar hanya akan memperkeruh situasi dan mengganggu upaya aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh mekanisme hukum dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
AMPD Buru berharap seluruh masyarakat mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buru dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan