PERS RELEASE .KASUS PEMBACOKAN BERAKIBAT KEMATIAN DI CIBINONG
Cibinong, Bogor . mediaistana.com .
Peristiwa kekerasan berujung kematian terjadi di kawasan Pertokoan belakang Toko Queen, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang warga meninggal dunia akibat luka bacok/tusuk, dan pelaku berhasil diamankan kepolisian.
Peristiwa bermula saat Sdri.inilsal Jh sedang membeli gorengan dan terlibat percekcokan dengan Sdri. Inisial S& Sdri. A yang didampingi oleh H alias Y (47 thn). Pelaku kemudian memukul terhadap,sdri J h. Saat itu, sdri inisial S alias A (55 thn) bersama istrinya sdri R(39 thn) berada di lokasi. Pelaku juga menendang R
Karena istrinya ditendang,sdri S, membela istrinya dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga membacok/menusuk korban pada lengan kanan dan perut sebelah kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tersebut. Jenazah rencananya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban meninggal dunia sndri S alias A, 55 tahun
Alamat: Kp. Pos RT 05/04, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong
Pelaku pembacokan sekaligus melayang nyawa seseorang diamnkan pihak kepolisian inisial H , 47 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas
Alamat: Kp. Cikempong RT 04/011, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong
Kondisi saat ditangkap: tangan kiri terluka, sedang mendapat perawatan medis di RSUD Cibinong
3 orang Yang menyaksikan saat kejadian inisial
R (39 thn) , istri korban
D (48 thn)
Jh (48 thn)
Tim gabungan Polsek Cibinong dibantu Buser Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku sekitar 2,5 jam setelah kejadian. Pelaku ditemukan di RSUD Cibinong saat menjalani perawatan luka di tangan kirinya. Pengamanan dilakukan oleh:
Pawas AKP Agus Sugianto, S.H. beserta Piket Fungsi
Kanit Reskrim
Piket Pamapta Polres Bogor
Tim Ident & Buser Polres Bogor
Pelaku terancam pasal berlapis:
Pasal 338 KUHP .Pembunuhan: penjara 15 tahun
Pasal 339 KUHP .Pembunuhan berencana: hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Pasal 170 KUHP .Penganiayaan bersama: penjara hingga 5,5 tahun
Pasal 466 KUHP .Penganiayaan: penjara hingga 2,5 tahun
Keterangan lengkap mengenai motif dan status penyidikan akan disampaikan pihak kepolisian dalam gelar perkara selanjutnya.
Maulana Mansur | mediaistana.com
Sumber: Polsek Cibinong , 26 Agustus 2026