PERS RELEASE .KASUS PEMBACOKAN BERAKIBAT KEMATIAN DI CIBINONG

PERS RELEASE .KASUS PEMBACOKAN BERAKIBAT KEMATIAN DI CIBINONG

Cibinong, Bogor . mediaistana.com .

Peristiwa kekerasan berujung kematian terjadi di kawasan Pertokoan belakang Toko Queen, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang warga meninggal dunia akibat luka bacok/tusuk, dan pelaku berhasil diamankan kepolisian.

Peristiwa bermula saat Sdri.inilsal Jh sedang membeli gorengan dan terlibat percekcokan dengan Sdri. Inisial S& Sdri. A yang didampingi oleh H alias Y (47 thn). Pelaku kemudian memukul terhadap,sdri J h. Saat itu, sdri inisial S alias A (55 thn) bersama istrinya sdri R(39 thn) berada di lokasi. Pelaku juga menendang R

Karena istrinya ditendang,sdri S, membela istrinya dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga membacok/menusuk korban pada lengan kanan dan perut sebelah kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tersebut. Jenazah rencananya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban meninggal dunia sndri S alias A, 55 tahun
Alamat: Kp. Pos RT 05/04, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong

Pelaku pembacokan sekaligus melayang nyawa seseorang diamnkan pihak kepolisian inisial H , 47 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas
Alamat: Kp. Cikempong RT 04/011, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong
Kondisi saat ditangkap: tangan kiri terluka, sedang mendapat perawatan medis di RSUD Cibinong

3 orang Yang menyaksikan saat kejadian inisial
R (39 thn) , istri korban
D (48 thn)
Jh (48 thn)

Tim gabungan Polsek Cibinong dibantu Buser Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku sekitar 2,5 jam setelah kejadian. Pelaku ditemukan di RSUD Cibinong saat menjalani perawatan luka di tangan kirinya. Pengamanan dilakukan oleh:

Pawas AKP Agus Sugianto, S.H. beserta Piket Fungsi
Kanit Reskrim
Piket Pamapta Polres Bogor
Tim Ident & Buser Polres Bogor

Pelaku terancam pasal berlapis:

Pasal 338 KUHP .Pembunuhan: penjara 15 tahun
Pasal 339 KUHP .Pembunuhan berencana: hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Pasal 170 KUHP .Penganiayaan bersama: penjara hingga 5,5 tahun
Pasal 466 KUHP .Penganiayaan: penjara hingga 2,5 tahun

Keterangan lengkap mengenai motif dan status penyidikan akan disampaikan pihak kepolisian dalam gelar perkara selanjutnya.

Maulana Mansur | mediaistana.com
Sumber: Polsek Cibinong , 26 Agustus 2026

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!