BerandaBeritaAspirasi Anas Masyarakat Kota Tangerang Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan.

Aspirasi Anas Masyarakat Kota Tangerang Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan.

Mediaistana.com – Kota Tangerang – Tokoh masyarakat Kota Tangerang berinisial Anas Gondrong mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan sekaligus mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Senin 13 juli 2026

Menurutnya, regulasi ini harus menjadi prioritas nasional jika negara benar-benar serius memerangi korupsi dan memulihkan kerugian yang selama ini ditanggung masyarakat akibat praktik penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Anas menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat korupsi, bukan lagi sekadar peringatan atau slogan politik, melainkan fakta yang tercermin dari berulangnya kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, selama para pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatan mereka, maka pemberantasan korupsi hanya akan menjadi wacana tanpa dampak yang benar-benar terasa.

Di hari dan waktu yang sama, Anas juga menyampaikan, “Wahai engkau wakil rakyat, seharusnya anda mendengarkan aspirasi masyarakat, karena suara rakyat menentukan anda duduk di kursi DPR,” tegas Anas Gondrong.

Ia menilai, tanpa instrumen hukum yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan lamban dan tidak memberi efek jera yang maksimal. Karena itu, menurutnya, UU Perampasan Aset harus segera disahkan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk menyita, mengamankan, dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan adanya aturan tersebut, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang merugikan rakyat.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa suara masyarakat Kota Tangerang mencerminkan kegelisahan publik yang semakin besar terhadap praktik korupsi yang tak kunjung berhenti. Ia menegaskan, rakyat menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji, karena korupsi telah merampas hak masyarakat atas kesejahteraan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering mendengar komitmen pemberantasan korupsi, namun belum melihat perubahan signifikan yang benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari.

Anas juga menyoroti dampak langsung korupsi terhadap kehidupan rakyat kecil. Menurutnya, setiap rupiah yang diselewengkan berarti berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat. Ia menilai, pemberantasan korupsi yang serius akan membuka ruang bagi pemerintahan yang bersih, harga kebutuhan pokok yang lebih terkendali, kesempatan kerja yang lebih luas, serta iklim ekonomi yang lebih sehat bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian, pengesahan UU Perampasan Aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keberpihakan negara kepada rakyat.

Ia menambahkan, aspirasi dari Kota Tangerang harus menjadi gema nasional yang terdengar dari Sabang sampai Merauke. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri di barisan yang sama dalam mendukung pengesahan UU Perampasan Aset dan mendorong DPR RI bersama pemerintah agar tidak lagi menunda pembahasannya. Menurutnya, dukungan publik yang kuat akan menjadi tekanan moral sekaligus politik agar para pengambil kebijakan tidak mengabaikan tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan menyeluruh.

Anas juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari pajak rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan yang nyata. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap negara hanya bisa tumbuh jika pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga amanah anggaran dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakannya.

Selain itu, ia berharap pengesahan UU Perampasan Aset dapat menjadi momentum pembenahan besar dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, aturan tersebut akan memperkuat upaya penegak hukum dalam mengejar aset hasil korupsi yang selama ini kerap disembunyikan, dialihkan, atau dipindahkan ke berbagai tempat untuk menghindari proses hukum. Dengan payung hukum yang jelas, negara diyakini akan lebih mudah menelusuri aliran dana, memulihkan kerugian negara, dan memastikan para pelaku tidak lagi leluasa menikmati hasil kejahatannya.

Aspirasi tersebut, kata Anas, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap lahirnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi. Ia berharap, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan bermartabat. Menurutnya, jika pemerintah dan DPR benar-benar mendengar suara rakyat, maka pengesahan UU Perampasan Aset harus segera diwujudkan sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan publik, bukan melindungi para bangsattt koruptor.

MEDIAISTANA COM
RED : DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!