BerandaBeritaGawat ,Pedagang Kecewa Belum Mendapat Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berlarut

Gawat ,Pedagang Kecewa Belum Mendapat Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berlarut

MEDIAISTANA.Com | Kota Tangerang | 13 Juli 2026
Mandeknya penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan sejumlah pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menuai perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat Gondrong, Anas, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para pedagang. Menurutnya, masyarakat kecil berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kemana lagi pedagang kecil yang mengaku menjadi korban dugaan pungli harus mencari keadilan? Mereka sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. Kini mereka hanya berharap adanya kepastian mengenai proses penanganannya,” ujar Anas kepada wartawan.

Anas berharap penyidik Polsek Cipondoh maupun jajaran Polres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengetuk hati nurani penyidik Polsek Cipondoh dan Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Tolong berikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai pedagang kecil kaki lima terus merasa menjadi pihak yang dirugikan akibat dugaan praktik pungli maupun intimidasi dari oknum yang belum diproses sesuai hukum apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Anas, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan harapan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Ia menilai setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anas juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap penyidik dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: David E., S.E.Jika

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!