MEDIA ISTANA. COM
PONTIANAK – Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan pembangunan turap yang diduga dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat di kawasan Jalan Parit Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Minggu (19/07/2026), pekerjaan pembangunan tetap berlangsung. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan dana pemerintah.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menilai ketiadaan papan informasi merupakan persoalan serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
> “Kami menerima laporan masyarakat, kemudian Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar turun langsung ke lapangan. Fakta yang ditemukan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek. Kondisi ini patut dipertanyakan dan memunculkan dugaan adanya proyek siluman karena masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, maupun sumber dananya,” tegas Budi Gautama.
Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk transparansi kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.
Secara regulatif, keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan pelaksanaan pengadaan harus berpedoman pada prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, efisien, dan bersaing.
Ketiadaan papan informasi juga dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.
DPD ASWIN Kalbar meminta Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status proyek tersebut, sekaligus memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
ASWIN juga mendorong Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek dimaksud guna memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.(Tim-007/Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM)