29.3 C
Jakarta
BerandaInfoAwak Media Minta Aparat Bertindak Tegas Atas Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di...

Awak Media Minta Aparat Bertindak Tegas Atas Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kawasan GOR Gondrong

MEDIAISTANA.COM | Tangerang, 3 Juni 2026
Dugaan ancaman terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Sejumlah insan pers meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi dan ancaman tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang beredar, dugaan ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum yang disebut sebagai koordinator PKL di wilayah yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Kura-Kura” GOR Gondrong. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat awak media melakukan kegiatan peliputan terkait aktivitas dan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Insan pers menegaskan bahwa tugas jurnalistik merupakan pekerjaan yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, tekanan, maupun upaya menghalangi kerja wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Awak media meminta perhatian serius kepada pimpinan aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Banten Polda Banten dan Kapolres Metro Tangerang Kota Polres Metro Tangerang Kota agar melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan ancaman tersebut apabila telah terdapat laporan resmi dan bukti-bukti yang cukup.

Para jurnalis menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya berdampak kepada korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 8 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kebebasan jurnalistik agar tetap berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sejumlah aktivis pers dan pemerhati kebebasan informasi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan melakukan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap jurnalis. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap wartawan harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang disebutkan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Mediaistana com

Redaksi : David E, SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!