Bupati Indramayu Lucky Hakim, Lakukan Penegakkan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol NO.15 TH. 2026
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Pemerintah Kabupaten Indramayu Dibawah Intruksi Bupati Lucky Hakim baru- baru ini
Menegalkan penegakkan Perda No. 15 Tahun 2026 tentang pelarangan Minuman Beralkohol dengan maksud untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran miras.
Adapun poin penting terkait kebijakan dan komitmen Bupati adalah:
Bupati Indramayu Lucky Hakim berkomitmen memberantas segala bentuk minuman yang beralkohol beredar di wilayah kabupaten Indramayu, ketegasan ini tanpa ada toleransi sedikit pun untuk peredaran minuman beralkohol di Indramayu, dengan tanpa memandang kadar alkoholnya.
Dalam intruksinya Bupati Lucky Hakim memerintahkan kasat POL PP dan Instansi Terkait guna melakukan Rajia menyisir hingga ke pelosok desa yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ketegasan Bupati Lucky Hakim terkait pelarangan minuman beralkohol tersebut direspon positif oleh masyarakat, salah satunya Pemuda di wilayah Kedokan Bunder yang bernama Naufal,
“Saya sangat setuju sekali dengan adanya Perda No. 15 Tahun 2026 tentang pelarangan minuman beralkohol, dan saya dukung ketegasan Bupati Lucky Hakim guna memberantas peredaran miras di bumi Wiralodra ini, ” Ucapnya.
Dilanjutkan menurut Naufal,
Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa harus bisa hidup sehat, agar kedepan kita bisa membangun bangsa ini dengan moral yang sehat untuk menjadikan Indramayu sehat, hebat dan bermartabat.
Maka dari itu kuncinya adalah berantas minuman keras yang nantinya akan merusak moral dan kecerdasan pemuda Indramayu, “Pungkasnya.
Disisi lain diungkapkan pula oleh seorang tokoh pemuda bernama Misno dari wilayah yang sama di kecamatan kedokan Bunder, dirinya merasa bangga atas ketegasan seorang pemimpin daerah yaitu Bupati Indramayu, dengan tegasnya untuk memberantas minuman keras diseluruh pelosok Indramayu,
” Saya bangga atas ketegasan yang dikeluarkan oleh Bupati kita Lucky Hakim, semoga ini menjadi cambuk dalam upaya menjadikan Indramayu yang sehat dan bermartabat semoga kita wong reang bisa bersama-sama mendukung upaya Pemerintah Daerah Indramayu dalam penegakkan Perda No. 15/2026.
Dan semoga ini bukan omon- omon,”ucap Misno.
Dalam pelanggaran aturan ini, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta.
Terkait pemusnahan minuman beralkohol barang bukti hasil rajia, dikumpulkan untuk dimusnahkan.