Kapolres Nisel Gagal Fokus:Perkara Anak Dibawah Umur Setahun Tiga Bulan Disidik Akhirnya Ngantuk

Nias Selatan|mediaistana.com~Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025. Keluarga pelapor berinisial D.H., sementara korban berinisial N.H. dan terlapor adalah E.G. Perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kecamatan O’o’u Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, telah memasuki tahap penyidikan sejak 2025. Hingga lebih dari satu tahun berjalan, perkara tersebut belum menghasilkan penetapan tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pihak korban.

Kepada wartawan pada Kamis (27/8/2026), Humas Polres Nias Selatan, Agung Handoko, menyampaikan status perkara masih dalam tahap penyidikan. Ia menjelaskan hingga saat ini baru satu alat bukti yang dinilai terpenuhi, yaitu keterangan saksi.

“Status perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, dan penyidik telah berkoordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 13 Agustus 2026,” ujar Agung.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026, perkara ini telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berturut-turut pada 28 Juli 2025, 6 November 2025, 2 Februari 2026, dan 24 Juli 2026.

Agung menegaskan keempat Sprindik tersebut merupakan bagian dari perkara yang sama. Penerbitan surat baru dilakukan karena adanya batas waktu berlaku pada setiap dokumen tersebut.

“Apabila batas waktu telah habis, penyidik menerbitkan Sprindik baru untuk melanjutkan proses,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah hasil Visum et Repertum. Pihak kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan medis tersebut saat ini belum sejalan dengan keterangan yang disampaikan korban.

“Benar, baru keterangan saksi yang terpenuhi sebagai alat bukti. Hasil visum saat ini masih berbeda dengan keterangan korban, sehingga penyidik perlu mendalami lebih lanjut keterangan tersebut,” kata Agung.

Penyidik juga berencana memeriksa dokter yang menerbitkan surat visum tersebut untuk memperjelas temuan medis. Namun, rincian pemeriksaan belum dapat diungkapkan karena masuk dalam rangkaian penyidikan yang masih berlangsung (pro justitia).

Berdasarkan SP2HP terakhir, belum terdapat alat bukti lain yang dinyatakan terpenuhi selain keterangan saksi. Terkait durasi penyidikan yang telah melampaui satu tahun, polisi menegaskan perkara yang menyangkut tindak pidana terhadap anak memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam mengumpulkan serta menyinkronkan seluruh alat bukti.

“Perkara ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian dalam mengumpulkan serta menyinkronkan seluruh alat bukti.,” ujar Agung.

Pihak kepolisian belum memberikan target waktu penyelesaian. Terlapor hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum kecukupan alat bukti terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi penjelasan tersebut, kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, SH, menyampaikan tanggapannya pada Kamis (27/8/2026). Ia menyadari pentingnya prinsip kehati-hatian, namun menilai hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda proses hukum tanpa batas.

“Perkara ini menurut saya tidak terlalu rumit. Namun sudah hampir dua tahun berjalan dan belum ada kepastian. Saya menduga ada upaya sengaja memperlambat proses di Polres Nias Selatan,” ujar Ahmat.

Ahmat menambahkan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ada bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, proses seharusnya dapat berjalan lebih terarah.

“Ini sudah masuk tahap penyidikan, artinya bukti permulaan sudah ada. Namun hingga saat ini, terduga pelaku masih berstatus bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini merugikan hak korban atas kepastian hukum,” katanya.

Terkait hasil visum, Ahmat berpendapat dokumen tersebut justru dapat menjadi alat bukti pendukung yang perlu didalami bersama keterangan korban dan para saksi.

“Hasil visum sudah ada. Saksi dan keterangan korban sudah diperiksa sejak 2025. Yang tinggal disusun dan disinkronkan. Mengapa hingga kini belum ada kemajuan berarti?” tanyanya.

Ahmat meminta pihak kepolisian segera menentukan arah perkara. Jika alat bukti sudah mencukupi, proses harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika dinilai tidak cukup, ia meminta keputusan yang tegas sesuai ketentuan hukum.

“Jika memang belum mampu menyelesaikan perkara ini, saya minta dikeluarkan SP3 sebagai bentuk transparansi dan kepastian. Namun keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!