Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF
Musyawarah Daerah (Musda) seharusnya menjadi panggung demokrasi internal yang matang—ruang di mana gagasan, kepemimpinan, dan legitimasi diuji secara terbuka namun tetap dalam koridor aturan. Namun yang terjadi dalam Musda VI Partai Golkar Kabupaten Buru justru memperlihatkan potret lain: demokrasi yang tersendat oleh tafsir aturan dan inkonsistensi komitmen organisasi.
Deadlock yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan rapuhnya disiplin struktural. Ketika rekomendasi dukungan kepada calon ketua bisa terbelah—bahkan datang dari sumber yang sama—maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses, tetapi juga integritas. Pernyataan dukungan yang semestinya menjadi dokumen etik berubah menjadi formalitas tanpa makna. Dalam konteks ini, apa yang diungkapkan oleh Taher Fua bukan sekadar laporan, melainkan alarm keras bagi konsistensi kader dalam memegang komitmen.
Lebih jauh, keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah kecamatan yang tidak melalui mekanisme resmi menambah keruh situasi. Aturan organisasi—baik AD/ART maupun peraturan turunan—jelas bukan sekadar hiasan administratif. Ia adalah fondasi yang menjaga agar dinamika politik tetap berada dalam rel yang benar. Ketika fondasi ini diabaikan, maka konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Di sisi lain, desakan sebagian forum agar proses verifikasi dilakukan secara langsung dalam sidang memperlihatkan tarik-menarik antara pragmatisme dan kepatuhan aturan. Demokrasi memang memberi ruang bagi aspirasi, tetapi tanpa batasan yang jelas, ia mudah berubah menjadi tekanan mayoritas yang mengabaikan prosedur. Pimpinan sidang berada dalam posisi sulit: mengikuti arus forum atau berdiri tegak pada regulasi. Pilihan untuk tetap berpegang pada aturan mungkin memicu ketegangan, tetapi itulah esensi kepemimpinan dalam organisasi modern.
Pengambilalihan oleh DPD Provinsi pada akhirnya menjadi jalan keluar administratif, namun menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan internal dalam mengelola proses demokrasi secara mandiri? Musda bukan hanya tentang memilih ketua, tetapi tentang menguji kedewasaan berorganisasi.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi Partai Golkar, khususnya di Kabupaten Buru. Bahwa aturan tidak boleh ditafsirkan semaunya, komitmen tidak boleh dilanggar seenaknya, dan jabatan tidak boleh diisi tanpa prosedur yang sah. Tanpa itu semua, demokrasi internal hanya akan menjadi ritual kosong—ramai di permukaan, namun rapuh di dalam.
Pada akhirnya, organisasi besar tidak diukur dari seberapa sering ia menggelar forum, tetapi dari seberapa konsisten ia menjaga marwah aturan dalam setiap prosesnya.