Media istana . Com, JAKARTA UTARA —22/102026, Sejumlah warga disebut masih menantikan kepastian terkait dokumen asli tanah yang menurut pengaduan telah diserahkan untuk keperluan pengurusan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Hingga Oktober 2026, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Bang Beks News, dokumen tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan melalui program PTSL. Namun, kronologi lengkap penyerahan dokumen, pihak yang menerima, status dokumen saat ini, serta alasan dokumen belum kembali kepada warga masih memerlukan verifikasi.
Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, Bang Beks News telah melakukan tiga kali upaya konfirmasi kepada pihak terkait pada September dan Oktober 2026. Konfirmasi juga dilakukan kepada Margo, yang disebut sebagai ketua penanggung jawab PTSL saat ini, untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Tanggal pasti dari masing-masing upaya konfirmasi tidak lagi diingat oleh pihak redaksi. Oleh karena itu, pemberitaan ini hanya mencantumkan periode bulan dan tahun berdasarkan informasi yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap dan status dokumen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai penyebab belum kembalinya dokumen maupun pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Bang Beks News berharap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara dapat memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan pengaduan warga, termasuk status dokumen dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Bang Beks News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi ATR/BPN Jakarta Utara, Margo, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Setiap keterangan tambahan dan dokumen pendukung akan menjadi bahan verifikasi untuk melengkapi pemberitaan secara akurat dan berimbang.
Delapan tahun sejak 2018 hingga Oktober 2026 menjadi rentang waktu yang disoroti dalam pengaduan warga. Kepastian mengenai status dokumen dan penyelesaiannya kini menjadi hal yang perlu dijelaskan melalui keterangan para pihak serta bukti yang dapat diverifikasi.
Bang Beks News akan terus berupaya memperoleh informasi lanjutan dan menyampaikan perkembangan setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.(Red)