MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mengapresiasi langkah tegas Polresta Mamuju yang berhasil mengamankan sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan dan hendak dibawa dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak. Berdasarkan pemberitaan media pada Rabu, 21 Oktober 2026, polisi menduga pupuk tersebut akan dipasarkan kepada pemilik kebun maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Pasangkayu. Penyidik juga masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan atau penerima akhir pupuk tersebut.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mamuju beserta jajaran atas pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak petani dan anggaran subsidi yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami dari GEBRAK Sulbar mengapresiasi langkah Polresta Mamuju yang berhasil mengamankan 40 ton pupuk bersubsidi. Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum. Namun, kami berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada sopir, perantara, atau pihak yang mengangkut pupuk saja. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Idham.
DESAK TELUSURI PERUSAHAAN SAWIT YANG DIDUGA MENJADI PENERIMA
GEBRAK Sulbar menilai, salah satu aspek penting yang harus diungkap penyidik adalah dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut menjadi tujuan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut GEBRAK, apabila pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan justru dialihkan untuk kepentingan perusahaan atau perkebunan yang tidak berhak, maka persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran distribusi oleh pihak pengangkut.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang memesan pupuk, siapa yang melakukan pembayaran, bagaimana komunikasi dan transaksi berlangsung, siapa yang mengatur pengiriman, serta ke mana pupuk tersebut sebenarnya akan disalurkan.
“Kami mendesak Polresta Mamuju mengusut tuntas sampai ke pihak yang diduga menjadi pemesan, pembeli, atau penerima akhir. Jika terdapat perusahaan sawit yang terlibat, periksa berdasarkan bukti dan perannya. Jangan sampai pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ini justru tidak tersentuh proses hukum,” lanjut Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa penyebutan perusahaan dalam perkara ini harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, organisasi tersebut tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum ada pembuktian hukum.
DUGAAN PENGIRIMAN BERULANG HARUS DIDALAMI
GEBRAK Sulbar juga meminta penyidik mendalami informasi bahwa pengiriman pupuk bersubsidi tersebut diduga pernah dilakukan sebelumnya. Jika dugaan pengiriman berulang itu didukung bukti, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian transaksi, asal pupuk, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini merupakan tindakan individual atau melibatkan pola distribusi ilegal yang terorganisasi.
Selain itu, GEBRAK meminta penyidik menelusuri sumber perolehan pupuk bersubsidi, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan pada rantai distribusi awal. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun badan usaha, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan hanya melihat barang bukti yang berhasil diamankan. Yang harus dibongkar adalah keseluruhan mata rantainya, mulai dari sumber pupuk, pihak yang mengumpulkan, perantara, pembayar, hingga calon penerima. Jika ada aktor utama di balik dugaan praktik ini, ungkap berdasarkan bukti yang diperoleh,” ujar Idham.
JANGAN BIARKAN HAK PETANI DIRAMPAS
GEBRAK Sulbar menilai penyalahgunaan pupuk bersubsidi merupakan persoalan serius karena dapat mengganggu tujuan program pemerintah dalam membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang terjangkau.
Pupuk bersubsidi merupakan instrumen dukungan pemerintah bagi sektor pertanian. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tidak dialihkan melalui perdagangan ilegal kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima.
GEBRAK Sulbar berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Barat, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan pengiriman.
Organisasi tersebut juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan tetap menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
“Apresiasi kami tidak berarti pengawasan berhenti. Kami akan terus mendorong agar kasus ini dituntaskan secara menyeluruh. Jika ditemukan pihak yang terbukti melanggar hukum, baik individu maupun korporasi, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum harus berlaku adil bagi semua pihak,” tutup Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi hak petani serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.