Mediaistana.com — TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Di permukaan, kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tampak seperti pasar liar yang tak pernah tidur. Lapak-lapak kayu dan terpal berjejal menutupi trotoar, menyempitkan badan jalan, hingga menghalangi akses masuk ke pemukiman warga dan fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi milik umum. Pedagang kaki lima (PKL) bukan lagi sekadar berjualan — mereka telah menguasai ruang publik secara de facto, seolah wilayah itu adalah milik pribadi mereka.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, tersembunyi realitas yang jauh lebih mengkhawatirkan: penertiban yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Satpol PP ternyata hanyalah pertunjukan yang diulang-ulang tanpa hasil apa pun. Sementara itu, jaringan pungutan liar beroperasi secara terbuka, dilindungi oleh keberanian oknum yang menantang hukum, dan aparat penegak hukum justru diam seribu bahasa. Semua ini terjadi di bawah pengawasan pemerintah yang digaji — seluruhnya — dari uang pajak rakyat.
BUKANNYA SEMAKIN TERTIB, MALAH SEMAKIN RAMAI — POLA SANDIWARA YANG TAK PERNAH BERUBAH
Sudah berbulan-bulan sejak penertiban pertama digelar di GOR Gondrong pada 9 Juni 2026. Saat itu, Pemkot Tangerang menyatakan kawasan akan terus diawasi dan ditertibkan. Kini, hampir dua bulan berlalu, apa yang terjadi?
Jumlah PKL bukan berkurang — justru bertambah. Mereka tidak hanya memenuhi GOR Gondrong, tetapi juga menyebar ke Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, hingga pintu keluar Terminal Poris. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kini tidak bisa dilewati. Fasilitas umum terambil alih. Kemacetan terjadi setiap hari dari pagi hingga malam.
Warga sekitar yang kami wawancarai — sebagian menolak disebutkan namanya karena takut terancam — menggambarkan pola penertiban yang selalu sama persis, minggu demi minggu:
“Mereka datang berombongan, pakai seragam, naik kendaraan dinas. Turun, berteriak minta pedagang minggir sebentar. Lalu berdiri berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai, laporan dibuat, mereka pulang. Satu jam kemudian, pedagang kembali menata lapak. Besoknya, jumlahnya malah lebih banyak dari sebelumnya. Itu yang disebut penertiban? Itu namanya sandiwara!”
Anggota Satpol PP Cipondoh dinilai tidak memiliki ketegasan sedikit pun. Tidak ada penindakan berkelanjutan, tidak ada pengamanan pasca-penertiban, tidak ada upaya pencegahan. Yang ada hanyalah datang, foto, pulang — lalu ulangi minggu depannya.
Lurah Poris Plawad Utara, Tony, secara terbuka membenarkan situasi yang memprihatinkan ini: “Pedagang kaki lima semakin menjamur di sepanjang jalan dan trotoar, bahkan sampai menghalangi akses masuk ke kawasan pemukiman.” Pengakuan ini bukan berasal dari keluhan warga semata, melainkan dari pejabat pemerintah sendiri — yang seharusnya menjadi pihak pertama yang bertindak.
GAJI DAN FASILITAS DARI PAJAK RAKYAT — TAPI PELAYANAN PUBLIK YANG DIPEROLEH HANYALAH KETIDAKPEDULIAN, KEMANA MARAH SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT.
Pertanyaan terbesar yang kini bergema di seluruh Kota Tangerang bukanlah “mengapa PKL ada”, melainkan: untuk apa rakyat membayar pajak jika pemerintah yang dibayar dari uang itu tidak menjalankan tugasnya?
Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah, yang kemudian digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, kendaraan dinas, peralatan, dan seluruh operasional Pemkot Tangerang, Satpol PP, serta Kecamatan Cipondoh — semuanya berasal dari keringat dan pengorbanan masyarakat Kota Tangerang. Rakyat membayar pajak bukan untuk disuguhi seremoni kosong. Rakyat membayar pajak bukan untuk melihat aparat datang berfoto lalu pergi. Rakyat membayar pajak supaya pemerintah bekerja — bekerja sungguh-sungguh, bekerja tegas, bekerja sampai selesai.
Namun kenyataannya yang dilihat warga adalah:
– Pemkot Tangerang membuat pengumuman, melakukan penertiban sesaat, lalu menganggap selesai.
– Camat Cipondoh seakan tidak melihat kawasan yang menjadi tanggung jawabnya semakin kacau balau.
– Kasat Satpol PP dinilai lemah, tidak berani mengambil tindakan tegas, dan hanya bergerak saat ada sorotan kamera.
– Polsek Cipondoh menerima laporan pungutan liar, lalu membiarkannya terkubur di meja penyidik berbulan-bulan tanpa kemajuan.
Jika semua ini yang didapat rakyat sebagai imbalan atas pajak yang dibayarkan setiap tahun — maka di mana letak tanggung jawab para pejabat publik? Di mana marwah pelayanan negara?
OKNUM KSM: BERKUASA BAK RAJA KECIL, MENANTANG POLISI, TETAP BERJALAN BEBAS
Di balik ribuan lapak PKL di GOR Gondrong, terdapat satu sosok yang ditakuti sekaligus dibenci: oknum berinisial KSM. Diduga sebagai koordinator utama sekaligus pelaku pungutan liar dan pemerasan terhadap puluhan pedagang kecil, KSM beroperasi seolah hukum tidak berlaku baginya.
Pedagang korban yang berani bersaksi kepada tim investigasi menceritakan hal yang mengerikan:
“Setiap hari kami harus bayar. Kalau tidak, lapak kami dihancurkan, kami diancam. KSM sendiri pernah berdiri di depan kami sambil berteriak: ‘Gue tidak akan pernah ditangkap polisi. Polisi mana yang berani tangkap gue!’ Dia sombong karena dia tahu dia dilindungi.”
Laporan resmi telah masuk ke Polsek Cipondoh sejak Juli 2026 dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Dua dokumen resmi sudah diajukan. Namun hingga hari ini, proses hukum dinilai gerak di tempat. Oknum KSM masih berkeliaran bebas di kawasan GOR Gondrong, masih menagih uang harian, masih menantang hukum secara terbuka.
Awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H. Namun jawaban yang diterima tidak pernah jelas. Pernah ia menyuruh awak media menghubungi pelapor. Pelapor pun dicek — dan ternyata belum ada pemeriksaan lanjutan yang berarti terhadap oknum KSM.
Inilah yang disebut masyarakat: Tumpul ke bawah, tajam ke atas. Terhadap rakyat kecil yang meminta keadilan, hukum lambat, berbelit-belit, dan tidak peduli. Terhadap oknum preman yang memeras dan menantang negara, hukum tumpul sepenuhnya. Tapi di hadapan atasan dan kamera, aparat tampil sibuk dan berwibawa.
DUGAAN KERJA SAMA: SATPOL PP DATANG FOTO, KSM MENGAMBIL ALIH — SIAPA YANG SEBENARNYA BERKUASA?
Semakin lama diselidiki, semakin terlihat pola yang mencurigakan. Setiap kali Satpol PP datang melakukan penertiban, KSM justru semakin berkuasa. Dia yang mengatur pedagang sembunyi ke mana, dia yang memberi tahu kapan aparat sudah pergi, dia yang kemudian menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan”.
Banyak warga dan pedagang mulai bertanya-tanya dengan curiga: Apakah penertiban yang dilakukan Satpol PP Cipondoh itu benar-benar untuk menertibkan, atau justru bagian dari sistem yang menguntungkan oknum seperti KSM? Datang, buat keributan sebentar, tampil tegas di depan kamera, lalu pergi — sehingga pedagang semakin takut, semakin bergantung pada perlindungan KSM, dan semakin mudah diperas.
Jika benar demikian — maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara. Ini adalah penggunaan wewenang publik untuk memperkuat kekuasaan preman di ruang publik.
TUNTUTAN RAKYAT YANG TIDAK BISA DITUNDA LAGI
Warga GOR Gondrong, Cipondoh, dan seluruh Kota Tangerang tidak meminta hal yang mustahil. Tuntutan mereka sangat sederhana, sangat wajar, dan sangat berhak mereka dapatkan sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak:
Pertama: Tertibkan PKL secara sungguh-sungguh, bukan sandiwara. Jangan datang berfoto lalu pergi. Lakukan penertiban berkelanjutan, jaga lokasi secara rutin, pastikan GOR Gondrong, Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris kembali steril dan menjadi ruang publik yang layak untuk semua orang.
Kedua: Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta kelompoknya. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas satu hari lagi. Jangan biarkan ancaman terhadap pedagang dan warga terus berlanjut.
Ketiga: Buka transparansi proses hukum di Polsek Cipondoh. Jelaskan kepada publik secara terbuka — mengapa laporan sejak Juli 2026 masih gerak di tempat? Apa kendalanya? Siapa yang menghambat? Dan kapan oknum KSM akan dipanggil dan diperiksa?
Keempat: Evaluasi kinerja Kasat Satpol PP dan Camat Cipondoh. Jika tidak mampu menunjukkan ketegasan, jika hanya mampu melakukan pencitraan, maka rakyat berhak meminta pertanggungjawaban. Gaji mereka dibayar dari uang rakyat — maka kinerja mereka harus dinilai oleh rakyat pula.
Kelima: Ingat bahwa masyarakat berada di atas segalanya, dan pemerintah adalah pelayan rakyat — bukan sebaliknya. Preman tidak boleh menjadi raja di tanah yang dibayar oleh rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada oknum. Hukum tidak boleh tumpul terhadap yang kuat dan tajam terhadap yang lemah.
KEPADA WALIKOTA TANGERANG, KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA, KAPOLRI, DAN PRESIDEN: RAKYAT MENUNTUT JAWABAN
Situasi di GOR Gondrong bukan lagi sekadar masalah PKL. Ini adalah ujian kepercayaan terhadap seluruh sistem pemerintahan di Kota Tangerang. Jika Pemkot, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh tidak mampu menertibkan ruang publik dan menindak preman pungli — maka apa gunanya semua jabatan, semua gaji, semua fasilitas yang tersedia?
Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan: jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, peringatan itu bukan sekadar pidato — itu adalah kenyataan yang sedang terjadi setiap hari di depan mata masyarakat.
Kemana marwah Pemkot Tangerang? Kemana ketegasan Satpol PP? Kemana keadilan Polsek Cipondoh?
Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Rakyat tidak lagi mau disuguhi janji manis seperti makan es krim yang manis di awal tapi hambar di akhir. Rakyat menuntut tindakan — sekarang juga. jangan sekedar PENCITRAAN OMON — OMON.
RED David E,S.E.
FAKTA KENYATAAN KINERJA,HANYALAH PENCITRAAN OMON — OMON, SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT

