MEDIAISTANA.COM||–LABUHANBATU UTARA –
Kesabaran masyarakat Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sudah di ujung tanduk. Peredaran narkoba jenis sabu diduga sudah berlangsung terang-terangan dan meresahkan.
Bersama mahasiswa dan tokoh agama, warga secara terbuka menantang Kapolres Labuhanbatuuntuk segera bertindak, bukan hanya berjanji.
“Kami sudah tidak tenang. Anak-anak kami terancam. Ini tantangan terbuka: Berani tidak Kapolres memberantas jaringan sabu yang sudah jadi rahasia umum di Aek Kota Batu?” tegas Dariter Ritonga, Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Jumat 18/07/2026.
DIDUGA DIKENDALIKAN “RIDHO”
Berdasarkan laporan dan kesaksian warga yang identitasnya kami rahasiakan, jaringan peredaran sabu di Aek Kota Batu diduga kuat dikendalikan oleh sosok berinisial RH alias “RIDHO” sebagai pemasok utama.
Sementara untuk eksekusi di lapangan, pengelolaan kurir dan uang disebut-sebut dipegang oleh M alias “INKA” / Kios Indraa.
“Nama mereka sudah disebut warga. Lokasinya juga sudah diketahui. Tinggal mau atau tidak aparat bertindak. Jangan bilang tidak tahu,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
GENERASI MUDA JADI TARUHAN
Tokoh agama dan mahasiswa setempat juga angkat bicara. Mereka khawatir jika pembiaran terus terjadi, maka generasi muda Aek Kota Batu akan habis.
“Kami dari HIMA Al Washliyah menuntut bukti, bukan wacana. Tunjukkan kinerja nyata Polres. Jangan sampai warga main hakim sendiri karena sudah muak,” kata Ketua PC HIMA Al Washliyah Labuhanbatu.
“Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal masa depan anak cucu kami. Tangkap, adili, musnahkan sampai ke akarnya,” timpal seorang tokoh agama.
TANTANGAN TERBUKA UNTUK KAPOLRES
LSM Elang Mas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke Polda Sumut dan BNNP Sumut.
“Kami menantang Kapolres Labuhanbatu: Buktikan. Sikat habis jaringan RIDHO dan INKA. Jangan tebang pilih. Warga butuh rasa aman, bukan janji,” tutup Dariter.
By ;Â Dariter Ritonga