DPP Advokat Negarawan Indonesia Layangkan Pengaduan ke PN Medan, Soroti Dugaan Sikap Arogan Petugas Keamanan terhadap Advokat
MEDAN ( MediaIstana) — Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP-ADNI) secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permintaan penindakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan tindakan tidak profesional dan sikap arogan petugas keamanan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat DPP-ADNI Nomor 60a/P/DPP-AdNI/IX/2026, tertanggal 13 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan No. 10 Medan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH., MH. dan Sekretaris Jenderal Muhardi, SH., organisasi tersebut meminta pimpinan PN Medan melakukan evaluasi, pembinaan, serta tindakan terhadap petugas yang dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan lembaga peradilan.
Berawal dari Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi
DPP-ADNI menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 10 September 2026, ketika rekan advokat Eka Putra Zakran, SH., MH. dan Zeinal Zuhri Tanjung, SH. selaku kuasa hukum datang ke lokasi PTSP PN Medan untuk mendapatkan informasi terkait permohonan aanmaning dan eksekusi putusan perkara antara buruh sebagai Pemohon dengan RS Martha Friska sebagai Termohon.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa setelah tidak memperoleh informasi melalui petugas PTSP, kedua advokat tersebut kemudian berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait melalui akses samping yang mengarah ke kantin PN Medan.
Namun, menurut DPP-ADNI, ketika berada di halaman ruang sidang cakra 6 dan cakra 7, keduanya didatangi oleh dua petugas Satpam yang disebut bersikap dengan nada kasar, marah-marah, dan arogan.
DPP-ADNI menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi dalam lingkungan pengadilan yang seharusnya menjunjung tinggi pelayanan publik, etika, serta penghormatan terhadap profesi hukum.
“Tidak sedikit pun mencerminkan petugas keamanan yang melayani, tidak humanis, bahkan terkesan sangat kasar tanpa dibekali pendidikan etika, moral dan sopan santun dalam hal melayani para pencari keadilan.”
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi surat pengaduan DPP-ADNI kepada Ketua PN Medan.
ADNI: Pengadilan Harus Menjadi Contoh Pelayanan Publik
DPP-ADNI meminta Ketua PN Medan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan kecil. Menurut organisasi tersebut, kualitas pelayanan di lingkungan pengadilan merupakan bagian penting dari wajah penegakan hukum.
DPP-ADNI secara khusus meminta dilakukan evaluasi, pembinaan, dan sanksi/tindakan terhadap bidang pelayanan administrasi dan pengamanan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun etika.
Organisasi advokat itu juga mendorong agar prinsip good clean government serta prinsip pelayanan 4S — Senyum, Sapa, Salam dan Santun benar-benar diterapkan.
“Jangan Ada Sikap Arogan kepada Advokat”
DPP-ADNI juga menyoroti dugaan sikap dua oknum Satpam yang disebut bersikap arogan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya pada 12 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat rekaman CCTV dan real-time feedback yang menurut DPP-ADNI dapat menjadi bahan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, DPP-ADNI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran informal, tetapi dilakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Minta Satpam Bersertifikasi dan Humanis
Selain meminta evaluasi terhadap kejadian tersebut, DPP-ADNI mengusulkan agar PN Medan memperkerjakan Satpam/vendor Satpam yang bersertifikasi dan teruji humanis.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang datang ke pengadilan.
Bagi DPP-ADNI, petugas keamanan pengadilan bukan sekadar bertugas menjaga keamanan fisik gedung, tetapi juga menjadi bagian dari garda terdepan pelayanan publik.
“Pengadilan adalah rumah bagi pencari keadilan. Karena itu, setiap orang yang datang, baik masyarakat maupun advokat yang menjalankan tugas profesinya, harus mendapatkan pelayanan yang beretika, profesional dan bermartabat,” demikian substansi kritik DPP-ADNI dalam surat tersebut.
DPP-ADNI pada prinsipnya memberikan ruang kepada PN Medan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Publik juga menunggu bagaimana pihak PN Medan merespons pengaduan ini, termasuk apakah akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang disebut dalam laporan serta mengambil langkah perbaikan pelayanan.
Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai perilaku petugas dalam berita ini bersumber dari surat pengaduan DPP Advokat Negarawan Indonesia tertanggal 13 September 2026 dan belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan. Konfirmasi dari Pengadilan Negeri Medan tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(su16)