Mediaistana.com – MAKASSAR – Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi damai di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettaranai, Makassar, pada Kamis (16/7/2026). Massa datang membawa dua tuntutan utama: pembentukan Pansus Hak Angket dan pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen yang melibatkan aparat penegak hukum.
Namun, hingga aksi berakhir, tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel yang hadir menemui massa. Padahal, warga berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif untuk menerima aspirasi mereka.
Menagih Janji RDP yang Belum Ditindaklanjuti
Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, menegaskan pembentukan Pansus Hak Angket sangat mendesak. Hal ini karena berbagai dugaan persoalan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Februari 2026 lalu belum ditindaklanjuti sama sekali.
“Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” tegas Zubhan.
RDP yang dihadiri DPRD Sulsel, GMTD, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat tersebut sempat menghasilkan kesepakatan, termasuk usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang bersengketa hingga proses hukum selesai. Namun, sampai saat ini belum ada respons maupun tindakan nyata.
Dugaan Perubahan Fungsi Kawasan Tanjung Bunga
Massa juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang dinilai tidak lagi sesuai peruntukan awal dalam SK Gubernur Sulsel Tahun 1991 yang diperbarui 1995.
“Kepercayaan pemerintah melalui SK Gubernur justru diduga telah dilampaui. Peruntukan kawasan wisata berubah menjadi pengembangan properti dan perumahan yang memicu sengketa tanah di berbagai lokasi,” ungkap Zubhan.
DATA BERTENTANG: GMTD Klaim Bagikan Rp60 Miliar, Bapenda Catat Sangat Rendah
Poin paling krusial yang diangkat massa adalah perbedaan data mencolok terkait pembagian dividen:
– PT GMTD (Corporate Secretary Tubagus Syamsu Hidayat): Klaim telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar selama 2021–2025. Rinciannya: Rp7,8 miliar ke Pemprov Sulsel, Rp3,9 miliar ke Pemkot Makassar, dan Rp3,9 miliar ke Pemkab Gowa.
– Bapenda Sulsel (Staf Ahli Gubernur Since Erna Lamba): Data pencatatan resmi menunjukkan sangat berbeda:
– 2020: Kosong
– 2021–2022: Kosong
– 2023: Rp39,6 juta
– 2024: Rp303,6 juta
– Data Kejati Sulsel: Rp6,837 miliar (2023–2024)
“Kalau GMTD punya data miliaran, tentu harus bisa dibuktikan. Kami juga punya bukti pencatatan resmi,” tegas Since Erna Lamba.
Ketidaksesuaian data ini menjadi dasar tuntutan agar aparat penegak hukum turut diusut keterlibatannya dalam pengawasan pembagian dividen tersebut.
Ditolak Audiensi, Massa Lanjut ke Kejati Sulsel
Kekecewaan massa bertambah karena seluruh pimpinan dan anggota dewan bungkam dan tidak mau menemui. Hingga akhir aksi, hanya perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel yang berjanji akan menerima audiensi perwakilan massa pada Jumat berikutnya.
Tak berhenti di situ, usai berkumpul di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan serupa terkait dugaan penyimpangan pembagian dividen dan persoalan lahan Tanjung Bunga.
Zubhan menegaskan gerakan tidak akan berhenti: “Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas.”