BerandaBeritaKORBAN MALAH JADI TERSANGKA Dan DPO! Aliansi Masyarakat Kepung Polrestabes Medan 3...

KORBAN MALAH JADI TERSANGKA Dan DPO! Aliansi Masyarakat Kepung Polrestabes Medan 3 Hari

Mediaistana.com – MEDAN – Gelombang protes membesar di Sumatera Utara. Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 Juli 2026, menuntut keadilan atas penanganan perkara yang dinilai membalikkan keadaan: korban pencurian justru dikriminalisasi, sementara pelaku terbebas dengan surat perdamaian yang disalahgunakan.

Sekitar 50 peserta berkumpul di Pancur Batu sebelum bergerak menuju Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumut, hingga Polda Sumut setiap hari pukul 09.00 WIB.

KEJANGGALAN MENGGEMPARKAN: Korban Ditangkap, Pelaku Dihukum Ringan

Aliansi menyoroti alur perkara yang dinilai sangat mencurigakan:

– Korban pencurian diminta dan didampingi aparat untuk menangkap terduga pelaku
– Setelah tertangkap, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian pada 3 Desember 2025
– Surat perdamaian itu digunakan di persidangan sebagai pertimbangan meringankan hukuman pelaku
– Ironisnya: Pihak keluarga pelaku tidak pernah mencabut laporan, dan yang terjadi justru korban pencurian berstatus TERSANGKA bahkan masuk DPO!

“Kami diminta bersabar dan meredam pemberitaan agar persoalan lebih mudah diselesaikan. Bahkan disampaikan apabila mediasi tidak berhasil, ada cara lain. Tapi sampai sekarang janji itu kosong,” ungkap Nia Br. Sihotang, Koordinator Aksi.

TUJUH TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Presiden, Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, massa menuntut:

1. Hentikan segera proses hukum, status tersangka, dan DPO terhadap korban pencurian yang sudah berdamai
2. Proses laporan orang tua terpidana atas dugaan penipuan di Polda Sumut dan fitnah di Polsek Pancur Batu
3. Copot & evaluasi Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam, dan Kapolsek Pancur Batu
4. Usut keterlibatan Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang memerintahkan korban menangkap pelaku
5. Bongkar dugaan saksi palsu dan pemalsuan surat serah terima tersangka
6. Tindak penyebar berita bohong dan fitnah terhadap korban
7. Komisi III DPR RI segera bahas perkara ini dalam rapat resmi

Janji Kapolrestabes Kosong, Surat Audiensi Tak Dijawab

Nia mengungkapkan, pada Februari 2026 pihak keluarga dipanggil Kapolrestabes Medan setelah perkara viral. Kapolrestabes meminta membuat video pernyataan dan menjanjikan selesai dalam 1–2 minggu. Namun nyatanya, tidak ada penyelesaian hingga kini.

Aksi juga sempat ditunda berkali-kali atas permintaan seorang tokoh ormas yang dihubungi Kapolrestabes Medan untuk membantu mediasi. Setelah satu bulan, tokoh tersebut justru bingung karena yang diminta adalah memproses orang yang menangkap pelaku.

Dua surat permohonan audiensi ke Kapolrestabes Medan juga tidak pernah dijawab.

Surat Perdamaian Dipakai Melindungi Pelaku, Laporan Tak Pernah Dicabut

Kesepakatan damai 3 Desember 2025 berisi janji pihak pelaku untuk mencabut laporan. Faktanya: laporan tidak dicabut, surat damai dipakai meringankan hukuman pelaku, sementara korban yang menangkap pelaku justru diproses hukum dan jadi DPO. Laporan penipuan terhadap orang tua pelaku di Polda Sumut juga enam bulan berjalan tanpa kejelasan.

“Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas. Jika tidak ditindaklanjuti, aksi lanjutan akan lebih besar,” tegas Nia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara. Seluruh tudingan di atas merupakan klaim pihak aksi dan menunggu klarifikasi pihak kepolisian sesuai asas praduga tak bersalah. **

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!