Buru – LSM Ekologi Pembangunan mendesak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ) kabupaten Buru dan Provinsi Maluku, segera menertibkan sejumlah lokasi pengolahan minyak kayu putih di Kabupaten Buru. Penyulingan dinilai beroperasi tidak sesuai SOP dan membahayakan keselamatan warga serta hutan.
Desakan ini menguat setelah terjadi kebakaran lahan di area ketel yang menelan korban jiwa.
Tidak Ada APAR, Tidak Ada Sekat Bakar”
Kabid Humas LSM Ekologi Pembangunan, Rahmad Rupelu, menyebut hasil pemantauan menemukan banyak ketel penyulingan yang abai terhadap standar keselamatan.
Kami menemukan sejumlah ketel minyak kayu putih yang tidak sesuai SOP. Lokasinya mepet hutan, tidak ada sekat bakar, dan yang paling fatal tidak ada botol pemadam kebakaran / APAR sama sekali, tegas Rupelu, Selasa [26/8/2026].
Ia menyebut kelalaian ini bukan hal sepele. Daun dan kulit kayu putih mengandung minyak atsiri yang sangat mudah terbakar, sehingga risiko kebakaran sangat tinggi.
Korban Jiwa Warga Karang Jaya
Dikutip dari keterangan keluarga, salah satu korban adalah warga Desa Karang Jaya yang meninggal dunia beberapa hari ini, saat berupaya memadamkan api pada ketel minyak kayu putih Parkara di Kabupaten Buru
Kebakaran lahan ketel ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada kesiapan. Korban warga kami meninggal karena mencoba memadamkan api dengan alat seadanya. Ini bukti nyata kelalaian,” ujar Rupelu dengan nada prihatin.
Desak KPH, Terapkan UU
LSM Ekologi Pembangunan meminta KPH Buru maupun KPH Provinsi Maluku bertindak cepat melakukan penertiban dan audit seluruh ketel di wilayah kelola.
Kami minta KPH segera lakukan penertiban. Terapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran pengolahan ketel minyak kayu putih yang tidak sesuai SOP, desak Rupelu.
Jangan sampai karena mengejar produksi, nyawa warga dikorbankan. Negara harus hadir melindungi,” tambahnya.
Tuntutan LSM:
1. Penertiban total ketel yang tidak ber-SOP oleh KPH Buru
2. Penyediaan APAR, tandon air, dan jalur evakuasi di semua lokasi ketel
3. Sanksi hukum bagi pengelola yang melanggar
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH Buru belum memberikan keterangan resmi. (Tim)