27.2 C
Jakarta
BerandaBeritaKawal Saksi Sidang Terdakwa Ferdiyansyah, RPA Jaktim Turun ke PN Jakpus: Jangan...

Kawal Saksi Sidang Terdakwa Ferdiyansyah, RPA Jaktim Turun ke PN Jakpus: Jangan Biarin Rakyat Takut

Jakarta, Mediaistana.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia Jakarta Timur turun langsung mendampingi saksi dalam sidang perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ferdiyansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendampingan diberikan kepada Mohammad El Anshar Infantri alias Elan, mahasiswa asal Jakarta Timur, yang dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan tersebut.

Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina mengapresiasi gerak cepat DPD RPA Jakarta Timur di bawah pimpinan Ricky Ricarho Sohoka. Kehadiran mereka bukti nyata RPA Indonesia hadir agar masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum, tegasnya.

Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur Ricky Ricarho Sohoka menegaskan, dukungan moril kepada saksi adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan. RPA Indonesia hadir memberi rasa aman dan keberanian. Saksi sering takut atau ragu. Kami pastikan hukum ditegakkan dengan partisipasi masyarakat yang berani dan terlindungi, ujar Ricky.

Turut mendampingi di persidangan, jajaran pengurus DPD RPA Jakarta Timur: Yoyoh, Yolanda, Oti, dan Joko. Mereka menyebut pendampingan saksi adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan proses peradilan berjalan adil bagi seluruh masyarakat.

Dari sisi hukum, LBH RPA Indonesia melalui Rekawati, S.H. dan Wirabadsha Maruapey, S.H. menegaskan keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang krusial. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan saksi adalah alat bukti. UU Nomor 31 Tahun 2014 juga menjamin hak saksi untuk mendapat perlindungan, keamanan, dan pendampingan selama proses peradilan, jelasnya.

Sri Yanti, orang tua Elan, mengaku lega dengan pendampingan RPA Indonesia. Terima kasih kepada Ibu Ketum Jeannie Latumahina, Ketua DPD Bapak Ricky, dan seluruh pengurus yang sudah dampingi anak saya di PN Jakarta Pusat. Saya tidak bisa membalas kebaikan ini, hanya Tuhan yang membalas, ungkapnya.

RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam setiap proses hukum. Langkah ini menjadi wujud komitmen organisasi untuk memastikan akses keadilan terbuka bagi semua warga negara.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!