29.2 C
Jakarta
BerandaHUKUMKejari Aceh Timur Laksanakan Cambuk terhadap Lima Terpidana, Dua Wanita

Kejari Aceh Timur Laksanakan Cambuk terhadap Lima Terpidana, Dua Wanita

 

 

Aceh Timur -Mediaistana.com

Kejari Aceh Timur eksekusi cambuk kepada lima terpidana dan dua diantaranya wanita dengan kasus jarimah Maisir dan khalwat.Rabu (6/5/2026)

 

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk kepada lima terpidana jarimah ikthilat dan khalwat,yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur.

 

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman dinas satpol PP/WH Aceh Timur

 

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Timur.

 

Adapun 5 terpidana Jarimah ikhtilat dan khalwat yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Ar (laki-laki) dengan hukuman 20 kali cambuk di kurangi dengan masa tahanan menjadi 13 kali cambuk dengan kasus Jarimah ikhtilat, melanggar pasal 25 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014

 

Berikutnya,NS (Wanita) terpidana dengan hukuman 20 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan menjadi 13 kali cambuk dengan kasus jarimah ikthilat,pasal 25 qanun Aceh tahun 2014

 

Selanjutnya terpidana MH (laki-laki) dengan hukuman cambuk 10 kali dikurangi dengan masa tahanan menjadi 6 kali cambuk dengan kasus khalwat.Pasal 23 nomor 6 tahun 2014

 

Selanjutnya ST (wanita) dengan hukuman cambuk 10 kali dikurangi dengan masa tahanan menjadi 6 kali cambuk dengan kasus jarimah khalwat.Pasal 23 nomor 6 tahun 2014

 

Serta terpidana SY (Laki-laki) dengan hukuman 10 kali cambuk dikurangi masa penahanan sehingga hukuman yang dijalani menjadi 7 kali cambuk dengan kasus jarimah Maisir.Pasal 18 nomor 6 tahun 2014.

 

Kelima terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

Sebelum menjalani hukuman cambuk,kelima terpidana atau terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, kelima menjalani hukuman.

 

Kepala Kejari Aceh Timur IBSAINI, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Menurut dia, eksekusi hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

 

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya,”pungkas IBSAINI, S.H., M.H.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!