Mediaistana.com | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Tangerang. Rabu 8 Juli 2026
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kedatangan seorang mantan Ketua RW berinisial Z ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi perizinan bangunan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak Mediaistana.com dari pihak kelurahan, penyampaian pertanyaan dalam peristiwa tersebut dinilai menyerupai interogasi terhadap aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas pelayanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Mediaistana.com belum memperoleh keterangan resmi dari yang di duga oknum yang Mengintropesi kami sebagai ASN,mengenai maksud dan tujuan kedatangannya kami pun tidak tau . Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak Mediaistana.com kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang pegawai Pemerintah Kelurahan Gondrong berinisial U. Dalam keterangannya, U menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi perizinan telah diproses sesuai ketentuan prosedur dan SOP yang berlaku.
“Kami adalah pelayan masyarakat. Apa yang kami kerjakan semuanya berdasarkan prosedur dan SOP Pemerintah Kota Tangerang. Izin semuanya sudah ada Kami tempuh dan sudah terbit. Tinggal pemasangan papan proyek dan papan izin,” ujar U kepada awak media.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pihak kelurahan menegaskan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kelurahan Gondrong juga menyampaikan harapannya agar seluruh aparatur dapat menjalankan tugas secara independen transparan tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu pelayanan publik.
“Jangan mengintervensi ataupun mengintimidasi kami dalam menjalankan tugas negara ,sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh pekerjaan yang kami laksanakan telah mengacu pada peraturan pemerintah kota Tangerang, mekanisme, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Tangerang. Kami bekerja dengan benar, jujur, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada pihak yang ingin memperoleh informasi, menyampaikan pertanyaan maupun keberatan, kami berharap hal tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan hukum yang berlaku. Fokus kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar ASN tersebut kepada awak Mediaistana.com.»
Pemerintah Kelurahan Gondrong kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kritik maupun masukan kepada pemerintah. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, menghormati tugas dan kewenangan aparatur, serta tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun ketidaksesuaian dalam proses perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang dengan disertai data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangan redaksi, profesionalisme ASN merupakan fondasi utama pelayanan publik. Aparatur yang bekerja sesuai aturan berhak menjalankan tugasnya tanpa tekanan ataupun intervensi. Di sisi lain oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaistana.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada mantan Ketua RW berinisial Z apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen redaksi terhadap asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penyajian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Mediaistana.com
Redaksi : David E,,S.E.