Mediaistana.com – KOTA TANGERANG — 19 Agustus 2026 – Di tengah kerasnya kehidupan, pedagang kaki lima (PKL) hanya berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun ketika penghasilan yang tidak seberapa itu masih dibebani dugaan pungutan liar (pungli), persoalannya bukan lagi sekadar soal uang.
Ini menyangkut rasa aman, keadilan, dan yang paling penting: kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dugaan pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di wilayah Kota Tangerang menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian.
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana.
Laporan diterima. Bukti diperiksa. Saksi dimintai keterangan. Pihak yang dilaporkan dipanggil apabila memenuhi dasar pemeriksaan. Kemudian masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya.
Namun ketika proses tersebut dinilai berjalan lamban dan perkembangan laporan tidak diketahui secara jelas, pertanyaan publik pun bermunculan.
PUBLIK MEMPERTANYAKAN PENANGANAN LAPORAN
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada penanganan laporan dugaan pungli di wilayah hukum Polsek Cipondoh.
Pertanyaan publik sangat mendasar:
Sudah sejauh mana laporan tersebut diproses?
Apakah bukti telah diperiksa?
Apakah saksi sudah dimintai keterangan?
Apakah pihak yang dilaporkan telah dipanggil?
Apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk tahapan penyidikan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh serta-merta dipandang sebagai upaya menghakimi aparat maupun pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi, prasangka, maupun kesimpulan sepihak.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dugaan pungli terbukti, maka harus diproses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
KONFIRMASI KEPADA IPTU AMIN ISROPI BELUM MENDAPAT RESPONS
Dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., terkait perkembangan penanganan laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan belum memperoleh balasan. Upaya komunikasi melalui panggilan WhatsApp juga belum mendapatkan respons karena panggilan tidak diangkat.
Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik.
Tidak adanya respons tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan, pembiaran, maupun bentuk kesengajaan untuk mengabaikan pertanyaan media.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Amin Isropi, S.H., maupun jajaran Polsek Cipondoh untuk menjelaskan status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
JANGAN SAMPAI MUNCUL PERSEPSI HUKUM TAJAM KE BAWAH
Persoalan yang lebih besar daripada dugaan pungli adalah munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tidak selalu dirasakan bekerja secara sama.
Ketika rakyat kecil melapor tetapi merasa tidak memperoleh kepastian, sementara pihak yang diduga melakukan pungutan masih dapat beraktivitas seperti biasa, kepercayaan publik terhadap hukum dapat tergerus.
Di sinilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.
Hukum tidak boleh tajam karena status seseorang dan tidak boleh tumpul karena seseorang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu.
Setiap dugaan harus diuji.
Setiap bukti harus diperiksa.
Setiap keterangan harus diverifikasi.
Dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
PUNGLI BUKAN PERSOALAN SEPELE
Pungutan liar, apabila terbukti, bukan persoalan yang boleh dianggap sebagai kebiasaan atau bagian dari kehidupan sehari-hari.
Bagi pedagang kecil, uang yang dipungut secara ilegal dapat berarti berkurangnya penghasilan keluarga.
Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan ilegal yang dilakukan secara berulang, aparat perlu menelusuri secara serius bagaimana mekanismenya, siapa yang melakukan, siapa yang menerima keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Namun seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jangan hanya mengejar pelaku lapangan apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Tetapi jangan pula menuduh seseorang sebagai pelaku, pelindung, atau bagian dari jaringan tanpa bukti yang sah.
Pers bebas mengawasi. Hukum tetap harus bekerja berdasarkan pembuktian.
BUKAN JANJI, MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN
Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif semata.
Mereka membutuhkan kepastian.
Apakah laporan sudah diterima secara resmi?
Apakah pemeriksaan telah dilakukan?
Apakah bukti telah diverifikasi?
Apakah saksi telah dimintai keterangan?
Apa status perkara tersebut?
Jika belum dapat ditindaklanjuti, apa alasan hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik.
Transparansi berarti memberikan informasi yang memang dapat disampaikan mengenai status penanganan perkara dan mekanisme hukum yang sedang berjalan.
JIKA ADA HAMBATAN, JANGAN BIARKAN KASUS BERHENTI
Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara di tingkat Polsek, masyarakat memiliki mekanisme untuk meminta perhatian dan pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, kelalaian, atau persoalan profesionalitas anggota, mekanisme pengawasan internal juga semestinya dapat digunakan.
Tujuannya bukan mengintervensi proses hukum.
Tujuannya memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
PELAPOR HARUS MENDAPAT JAMINAN KEAMANAN
Keberanian masyarakat untuk melapor harus dihargai.
Masyarakat yang menggunakan jalur hukum tidak boleh mendapatkan intimidasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan lain yang dapat membuat mereka takut mencari keadilan.
Apabila muncul ancaman atau gangguan terhadap pelapor, kejadian tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan sendiri.
Simpan bukti.
Dokumentasikan kejadian.
Catat waktu dan lokasi.
Simpan komunikasi yang relevan.
Dan tempuh mekanisme hukum yang tersedia.
PESAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM
Marwah institusi penegak hukum tidak dibangun hanya dari gedung yang megah, seragam yang dikenakan, maupun slogan pelayanan.
Marwah institusi dibangun dari kepercayaan masyarakat.
Jika dugaan pungli terbukti, tindak sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika laporan masih dalam proses, sampaikan statusnya sepanjang informasi tersebut dapat diberikan tanpa mengganggu proses hukum.
Jangan biarkan ketidakjelasan melahirkan persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada mereka yang kuat.
Sebab ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah institusi.
Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri.
RAKYAT MEMBUTUHKAN JAWABAN
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang yang diduga dipungut dari pedagang.
Ini tentang pertanyaan yang jauh lebih besar:
Ketika rakyat kecil merasa menjadi korban, kepada siapa mereka harus berlindung?
Jawabannya seharusnya jelas:
Kepada hukum.
Tetapi hukum harus membuktikan dirinya hadir.
Bukan sekadar melalui janji.
Bukan melalui slogan.
Melainkan melalui proses yang profesional, objektif, transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan pungli benar, bongkar berdasarkan bukti.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat, ungkap melalui proses hukum.
Jika ada dugaan pelanggaran aparat, periksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika tuduhan tidak terbukti, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Itulah keadilan.
Rakyat kecil tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta diperlakukan sama di hadapan hukum.
Dan ketika masyarakat bertanya:
«“Kepada siapa kami harus berlindung?”»
Negara harus mampu memberikan jawaban bukan hanya dengan kata-kata, tetapi melalui tindakan nyata:
HUKUM HARUS HADIR UNTUK SEMUA.
Redaksi — David E., S.E.