mediaistana.com
Tangerang, 24 April 2026 – Aksi komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM akhirnya berhasil dihentikan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Empat pelaku diamankan saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Saat itu, petugas mendapati empat pria yang mencurigakan karena berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket maupun SPBU.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengetahui para pelaku memasuki sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi tersebut, pelaku diduga tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.
Keempat pelaku diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika yang telah dimodifikasi, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi sekitar, hingga mengambil kartu ATM yang tertinggal di mesin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.
“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi ATM.
(fiqi)