Garut, Mediaistana.com – Koordinator RW Desa Bagendit Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par, berharap Anggota DPR – RI Komisi VIII dan IX, penetapan Desil (1-10) oleh BPS dan Kemensos RI, dievaluasi.

Dampak dari penetapan Desil (Peringkat Kesejahteraan Keluarga), banyak warga tidak mampu dan lansia kartu BPJSnya dinonaktifkan Pemerintah Pusat. Jum’at (6/02/2026).
“Banyak Lansia dan Warga Tidak Mampu BPJS Kesehatan Pemerintah Tidak Aktif”
Hasil penelusuran Awak Media, banyak lansia dan warga tidak mampu, BPJS Kesehatannya PBI APBN dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila didaftarkan kembali membutuhkan waktu yang cukup lama.

Terjadi pada salah seorang lansia bernama Didi (80 Th), yang sedang mengalami sakit sedang menjalani kontrol dua minggu sekali, di RSUD dr Slamet Garut, tiba-tiba dibulan Pebruari 2026 mendadak tidak Aktif, diketahui saat akan daftar online untuk control.
“Dengan kejadian darurat harus kontrol, akhirnya pihak keluarga mendatangi kekantor BPJS kesehatan, yang diarahkan untuk mendaftarkan kartu BPJS Kesehatan mandiri (Berbayar),” ucap pihak keluarga Kepada Wartawan yang juga sebagai Ketua RW 09.

“Penetapan Desil Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Sesuai Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
Sistem ini menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS, didukung UU No. 11/2009 dan UU No. 13/2011.
Berdasarkan landasan utama Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025 menetapkan desil 1-10 sebagai acuan kelayakan program bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Verifikasi Data Hasil desil bersifat dinamis dan diperbarui melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) yang dikelola Kemensos.

“Harap Anggota DPR RI Evaluasi Penetapan Desil Bagi Lansia dan Warga Tidak Mampu Sesuai Fakta Lapangan”
Pada kesempatan ini, Kami berharap Kepada
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (PKB) Wakil Ketua Abidin Fikri (PDI-P), Wakil Ketua Singgih Januratmoko (Golkar), Wakil Ketua Abdul Wachid (Gerindra), Wakil Ketua Ansory Siregar (PKS).
Selain itu kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi IX DPR RI), Ketua Felly Estelita Runtuwene (NasDem), Wakil Ketua Charles Honoris (PDI-P), Wakil Ketua Muhammad Yahya Zaini (Golkar), Wakil Ketua, Putih Sari (Gerindra), Wakil Ketua Nihayatul Wafiroh (PKB).
Kami berharap terhadap Anggota DPR – RI Komisi VIII dan Komisi IX, untuk mengevaluasi sistem Desil, Stop menon aktifkan BPJS Kesehatan bagi lansia dan warga tidak mampu yang sedang sakit, karena dapat menghambat Visi-Misi Asta Cita Presiden RI point (Ke-4 dan Ke-6), untuk Rakyat Indonesia.
“Sebagai Pemerintah terkecil tingkat Rw, pemangku kebijakan agar dapat mengindahkan secara seksama berlandaskan Dasar Hukum Utama Jaminan Kesehatan Lansia Oleh Pemerintah”
1. Dasar Hukum Tertinggi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) & (3): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, landasan utama yang mengamanatkan lansia berhak mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencabut UU 36/2009 dan menjadi payung hukum baru yang mengatur pelayanan kesehatan untuk lansia, termasuk akses fasilitas kesehatan yang terjangkau.
4. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (diubah UU No. 6 Tahun 2023 – Cipta Kerja): Menjamin seluruh warga negara, termasuk lansia, untuk mendapatkan perlindungan kesehatan melalui JKN.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, mengatur detail pelayanan kesehatan lansia agar hidup produktif.
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan: Mengatur perubahan layanan rawat inap (KRIS) dan memastikan pelayanan kesehatan, termasuk bagi lansia, berjalan optimal.
7. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Permenkes Nomor 67 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
8. Permenkes Nomor 25 Tahun 2016, Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia (RAN Lansia). Poin Penting Jaminan Kesehatan Lansia, Biaya pelayanan kesehatan bagi lansia yang tidak mampu dibiayai melalui jaminan asuransi kesehatan (PBI BPJS Kesehatan).