Probolinggo, Mediaistana.com
Seorang warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Probolinggo. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/195/VIII/2026/SPKT Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, Minggu (23/8/2026).
Pelapor diketahui bernama Faisal Amirul Amin, warga Dusun Keloran RT 003 RW 002, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporannya, Faisal menduga telah menjadi korban penganiayaan berat. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Krajan, Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pihak terlapor dalam laporan tersebut berinisial ZN dan kawan-kawan.
Atas kejadian tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Probolinggo mengenai perkembangan kasus ini.
Upaya konfirmasi kepada pelapor juga masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap terkait kronologi kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini saat ini telah ditangani oleh SPKT Polres Probolinggo dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.