Laporkan Dugaan Penganiayaan Berat, Warga Patemon Krejengan Buat LP di Polres Probolinggo

Probolinggo, Mediaistana.com
Seorang warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Probolinggo. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/195/VIII/2026/SPKT Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, Minggu (23/8/2026).

Pelapor diketahui bernama Faisal Amirul Amin, warga Dusun Keloran RT 003 RW 002, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporannya, Faisal menduga telah menjadi korban penganiayaan berat. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Krajan, Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pihak terlapor dalam laporan tersebut berinisial ZN dan kawan-kawan.
Atas kejadian tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Probolinggo mengenai perkembangan kasus ini.

Upaya konfirmasi kepada pelapor juga masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap terkait kronologi kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini saat ini telah ditangani oleh SPKT Polres Probolinggo dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!