BURU — Persoalan dugaan serangan terhadap kehormatan melalui media sosial kini resmi bergeser ke ranah hukum. Mahmud Hentihu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru untuk melaporkan Ibrahim Wael terkait pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabatnya melalui media sosial, Kamis (10/9/2026).
Dalam proses pelaporan tersebut, Mahmud Hentihu didampingi, Rustam Fadly Tukuboya, SH, yang merupakan suami dari putri tertua Mahmud Hentihu serta keluarga lain. Rustam menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai pihak yang membuat laporan, melainkan untuk mendampingi sekaligus memastikan proses hukum yang ditempuh agar berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Rustam, langkah hukum yang diambil oleh ayah mertua Mahmud Hentihu merupakan pilihan yang tepat untuk menjaga harkat dan martabat orang tua sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah hukum ini harus kami ambil untuk menjaga harkat dan martabat orang tua kami yang telah secara sengaja diserang kehormatannya lewat media sosial oleh terlapor Ibrahim Wael” tegas Rustam.
Ia mengatakan, pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perdebatan atau tindakan di luar koridor hukum. Karena itu, laporan resmi kepada kepolisian dipilih sebagai jalan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami yakin sungguh dan percaya kepada institusi penegak hukum, dalam hal ini Polres Buru. Saat ini orang tua kami sedang memberikan keterangan,” ujarnya.
Rustam menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan penyidik. Namun, sebagai anak, ia memastikan dirinya akan terus mendampingi dan mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami yakin sungguh bahwa apa yang dilakukan oleh Ibrahim Wael di media sosial itu terpenuhi unsur pidana sebagaimana UU ITE. Kami akan kawal proses ini,” katanya.
Ia mengaku merasa sedih melihat kondisi orang tuanya yang menurutnya merasa terhina akibat pernyataan yang disampaikan Ibrahim melalui media sosial.
“Saya sebagai anak mantu dari Bapak Mahmud Hentihu merasa sangat sedih karena orang tua kami merasa terhina sebagaimana yang disampaikan oleh Ibrahim Wael” ungkap Rustam.
Menurutnya, persoalan kehormatan seseorang tidak semestinya menjadi konsumsi perdebatan tanpa batas di ruang publik. Ketika terdapat dugaan pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian.
“Kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa kami sudah mengambil langkah hukum yang tepat. Kami percaya kepada kepolisian dan akan terus mengawal proses ini,” tegasnya.
Laporan Mahmud Hentihu tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Materi laporan, bukti-bukti yang disampaikan, serta keterangan para pihak akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.