Bendera Merah Putih adalah merupakan simbol negara dan merupakan Bendera kebangsaan negara Republik Indonesia,yang mana setiap warga negara wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bendera Merah Putih bukan hanya sebatas kain saja,namun mengandung sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan makna dan Filosofi didalamnya.
Pemandangan tak sedap terlihat jelas di halaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak,bendera merah putih yang Lusuh,kusam dan sobek berkibar dihalaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak.
Senin (18/05/26).
Pemandangan bendera Merah Putih yang lusuh,kusam dan sobek yang berkibar dihalaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak atau lembaga resmi itu sangat disayangkan karena telah melanggar hukum UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang negara dengan jelas melarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak kusam,Lusuh,dan sobek dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 huruf b UU No.24 tahun 2009 pelaku yang dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih rusak,lusuh dan kusam dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Kondisi seperti ini sangat memperihatinkan dan mencerminkan tidak adanya kepedulian seorang Kepala desa dan perangkat desanya terhadap Simbol Negara dan perjuangan kemerdekaan para pahlawan yang telah berjuang sampai titik darah penghabisan untuk Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara,larangan ini berlaku untuk mencegah pelecehan terhadap simbol negara meskipun terkadang pengibaran bendera tersebut tanpa maksud menghina namun secara aturan itu tetap dilarang.
Sampai berita ini kami turunkan awak media belum bertemu dengan Kepala Desa Cupunagara untuk melakukan,konfirmasi dan klarifikasi,terkait pemberitaan ini.