34.6 C
Jakarta
BerandaBerita"Miris"Bendera Merah Putih Kusam,Lusuh,dan Sobek Berkibar di Halaman Kantor Desa Cupunagara kec.Cisalak.

“Miris”Bendera Merah Putih Kusam,Lusuh,dan Sobek Berkibar di Halaman Kantor Desa Cupunagara kec.Cisalak.

Bendera Merah Putih adalah merupakan simbol negara dan merupakan Bendera kebangsaan negara Republik Indonesia,yang mana setiap warga negara wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Bendera Merah Putih bukan hanya sebatas kain saja,namun mengandung sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan makna dan Filosofi didalamnya.

 

Pemandangan tak sedap terlihat jelas di halaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak,bendera merah putih yang Lusuh,kusam dan sobek berkibar dihalaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak.

Senin (18/05/26).

 

Pemandangan bendera Merah Putih yang lusuh,kusam dan sobek yang berkibar dihalaman kantor desa Cupunagara kecamatan Cisalak atau lembaga resmi itu sangat disayangkan karena telah melanggar hukum UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang negara dengan jelas melarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak kusam,Lusuh,dan sobek dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 huruf b UU No.24 tahun 2009 pelaku yang dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih rusak,lusuh dan kusam dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.

 

Kondisi seperti ini sangat memperihatinkan dan mencerminkan tidak adanya kepedulian seorang Kepala desa dan perangkat desanya terhadap Simbol Negara dan perjuangan kemerdekaan para pahlawan yang telah berjuang sampai titik darah penghabisan untuk Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara,larangan ini berlaku untuk mencegah pelecehan terhadap simbol negara meskipun terkadang pengibaran bendera tersebut tanpa maksud menghina namun secara aturan itu tetap dilarang.

 

Sampai berita ini kami turunkan awak media belum bertemu dengan Kepala Desa Cupunagara untuk melakukan,konfirmasi dan klarifikasi,terkait pemberitaan ini.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!