MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 8 September 2026 — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas PKL yang dinilai semakin menjamur, keberadaan grobak pedagang dan grobak sampah, hingga dugaan pungutan terhadap pedagang memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban pemerintah wilayah.
Di tengah kondisi tersebut, sosok yang disebut-sebut sebagai oknum koordinator PKL juga masih menjadi perhatian. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Mereka menunggu kepastian hukum dan kejelasan proses, bukan sekadar janji atau pembiaran.
Pertanyaan publik semakin menguat: sudah sejauh mana proses hukum berjalan? Apakah laporan pedagang benar-benar ditindaklanjuti? Mengapa pihak yang disebut dalam laporan masih terlihat berkeliaran di kawasan GOR Gondrong?
Keberadaan grobak PKL dan grobak sampah juga tidak boleh luput dari pengawasan. Siapa yang mengatur penempatan grobak? Apakah seluruh PKL sudah terdata? Apakah ada izin atau dasar penggunaan lokasi? Jika terdapat pungutan, siapa yang menarik, berapa besarannya, untuk kepentingan apa, dan apakah memiliki dasar hukum yang sah?
Pertanyaan tersebut penting karena ruang publik tidak boleh berubah menjadi kawasan yang dikuasai atau dikelola secara sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
Sorotan tajam juga mengarah kepada fungsi Trantib Kecamatan Cipondoh. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan ketika jumlah PKL terus bertambah, sementara persoalan dugaan pungli belum memperoleh kepastian hukum. Bahkan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa Trantib Kecamatan Cipondoh seolah tidak berdaya menghadapi pihak yang disebut sebagai koordinator PKL.
Persepsi tersebut tentu harus dijawab dengan tindakan dan penjelasan resmi. Tidak boleh muncul kesan bahwa pemerintah tunduk kepada pihak tertentu. Pemerintah adalah pemegang kewenangan, sedangkan koordinator PKL—apabila memang ada—tidak boleh bertindak melampaui kewenangan atau berada di atas aturan.
Jika benar ada pihak yang mengatur lapak, menentukan pedagang, menarik pungutan atau memberikan tekanan kepada pedagang, maka harus dipastikan dasar kewenangannya. Jika tidak memiliki kewenangan dan terdapat unsur pelanggaran hukum, aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
Pedagang kecil juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Mereka tidak boleh menjadi korban tekanan maupun pungutan yang tidak jelas. Namun sebaliknya, setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak berubah menjadi fitnah.
Karena itu, kepastian hukum menjadi kunci. Jika laporan masih dalam proses, jelaskan statusnya sesuai kewenangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses secara tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada pihak terkait agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Publik tidak membutuhkan penertiban yang hanya dilakukan sesaat. Yang dibutuhkan adalah penataan PKL secara konsisten, transparan dan berkeadilan. Pemerintah perlu melakukan pendataan PKL dan grobak, mengevaluasi penggunaan kawasan GOR Gondrong, memastikan pengelolaan sampah berjalan baik, serta menelusuri dugaan pungutan yang dikeluhkan pedagang.
Jangan sampai pedagang kecil mencari nafkah justru menjadi objek pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi. Jangan pula pemerintah melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang.
GOR GONDRONG BUKAN WILAYAH TANPA ATURAN.
Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada pungutan resmi, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada dugaan pungli, proses secara hukum. Jika ada pihak yang mengaku koordinator, periksa kewenangannya. Dan apabila terbukti ada oknum aparat yang membiarkan atau terlibat, berikan sanksi sesuai ketentuan.
Kini masyarakat menunggu ketegasan Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong dan aparat penegak hukum.
Pertanyaan besarnya sederhana tetapi menggigit:
SIAPA YANG SEBENARNYA BERKUASA DI GOR GONDRONG—PEMERINTAH ATAU OKNUM KOORDINATOR PKL?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan kata-kata. Masyarakat membutuhkan bukti, tindakan dan kepastian hukum.
GOR Gondrong membutuhkan ketertiban, bukan pembiaran. Pedagang membutuhkan perlindungan, bukan tekanan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya.
RED DAVID E,S.E.