OMBUDSMAN BONGKAR DUGAAN “KLUSTER MEWAH” DI LAPAS CIBINONG, BAGAIKAN KERAJAAN KORUPTOR

JAKARTA — BOGOR —, 25 SEPTEMBER 2026 — Ada apa sebenarnya di balik pagar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong? Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026) membuka serangkaian temuan yang disebut tidak lazim dalam konteks penyelenggaraan pemasyarakatan. Tim Ombudsman mengaku datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun ketika hendak memasuki area blok sel Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tim disebut sempat ditolak oleh petugas yang berjaga. Penolakan tersebut justru membuat Ombudsman melakukan penelusuran ke area lain di lingkungan Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik disebut menyerupai rumah hunian atau “kluster” yang berdasarkan keterangan yang diperoleh tim diduga dihuni oleh WBP.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, “Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, tim menemukan bangunan yang dari luar terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat biru serta bangunan-bangunan yang menyerupai rumah dalam sebuah kawasan kluster. Yang menjadi sorotan adalah fasilitas di dalam salah satu bangunan, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas lainnya yang disebut menyerupai hunian layaknya apartemen. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.

Temuan tersebut tidak berhenti pada satu bangunan. Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di kawasan tersebut dan sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah terlihat terparkir di sekitar lokasi. Tim Ombudsman bahkan mengaku bertemu dengan salah seorang penghuni yang menyatakan dirinya sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum informasi lebih jauh mengenai identitas, status dan alasan keberadaannya dapat digali, tim mengaku komunikasi dengan penghuni tersebut dihalangi petugas lapas. Dalam penelusuran berikutnya, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau fitnes yang disebut cukup lengkap, bahkan terdapat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung ketika sidak dilakukan.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi: siapa yang menggunakan bangunan tersebut, apa status hukumnya, siapa yang mengelola, dari mana sumber pembiayaannya, serta apakah bangunan dan fasilitas tersebut merupakan fasilitas resmi pemasyarakatan. Perlu pula dipastikan apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan hunian pegawai, program asimilasi, fasilitas resmi lainnya, atau memang digunakan oleh WBP tertentu. Sampai pemeriksaan resmi dilakukan, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Selain fasilitas yang menjadi sorotan, Ombudsman juga menemukan persoalan terkait keamanan. Tim menyebut terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Apabila kondisi tersebut terkonfirmasi, perlu diperiksa bagaimana akses tersebut dapat terbuka, siapa yang dapat menggunakannya, bagaimana pergerakan WBP diawasi dan apakah kondisi tersebut sesuai standar keamanan pemasyarakatan.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga WBP. Syafrida menyebut adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 setiap minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun apabila terbukti, persoalannya menjadi serius karena menyangkut pelayanan publik dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan, terlebih Lapas Cibinong disebut telah memiliki predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan bahwa penolakan terhadap tim Ombudsman bukan pengalaman pertama. Menurutnya, tim bahkan sempat mengalami aksi dorong-dorongan hingga salah seorang anggota Ombudsman mengalami kondisi kaki terjepit. “Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri. Pernyataan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Lapas Cibinong dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang terjadi di lapangan.

Syafrida kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” ujarnya. Ombudsman menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang pemasyarakatan serta mendorong sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar status bangunan dan fasilitas dapat diketahui berdasarkan fakta. “Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Yusril menegaskan pemeriksaan harus memastikan sebenarnya fasilitas tersebut digunakan untuk apa dan siapa yang menggunakannya. “Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya. Ia juga menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong bersalah, termasuk apabila fasilitas tersebut dikomersialkan kepada WBP tertentu, maka tindakan akan diberikan sesuai ketentuan. “Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengkomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.

Di sisi lain, Yusril membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan persepsi mengenai temuan tersebut. “Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya. “Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril. Ia bahkan mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

Kini publik menunggu tindak lanjut konkret. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah benar terdapat bangunan menyerupai “kluster” di kawasan Lapas Cibinong, tetapi siapa penghuninya, siapa yang mengelola, apa status dan dasar hukumnya, dari mana sumber pembiayaannya, untuk kepentingan apa fasilitas tersebut digunakan, bagaimana akses keluar-masuknya, serta apakah terdapat perlakuan khusus terhadap WBP tertentu.

Begitu pula dugaan pungutan Rp150.000 per minggu harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari temuan yang ternyata tidak sesuai fakta, klarifikasi juga harus disampaikan secara terbuka dengan bukti yang dapat diverifikasi.

Kasus ini bukan semata-mata soal sofa, televisi, kulkas, fasilitas fitnes atau simulator golf. Persoalan utamanya adalah transparansi, keamanan, kesetaraan perlakuan terhadap WBP, integritas petugas dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Buka status bangunannya, periksa penghuninya, telusuri sumber pembiayaannya, periksa sistem keamanannya, selidiki dugaan pungutannya, dan tindak setiap pelanggaran apabila terbukti. Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.

Red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!