MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — TIMOR TENGAH SELATAN — 21 SEPTEMBER 2026 — Sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah hak ulayat keluarga Nahason Teflopo dan berkaitan dengan kawasan terdampak pembangunan Bendungan Temef, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Dua kali upaya mediasi disebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya, Norbertus Elu, S.H. alias Bento Timor, memastikan persoalan tersebut tetap ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut keterangan kuasa hukum, mediasi pertama berlangsung pada 7 September 2026 di Kantor Desa Konbaki, Kecamatan Polen, namun tidak dihadiri pihak-pihak yang menjadi lawan dalam sengketa. Mediasi kembali digelar pada 11 September 2026, tetapi menurut Norbertus hanya Yosafat Taifa yang hadir, sementara Yunias Taifa, Karolina Taifa dan Agus Teflopo disebut tidak hadir. Bahan keterangan awal yang diterima redaksi sebelumnya menyebut nama Karolina Taifa dua kali sehingga identitas dan jumlah pihak tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi perkara.
“Saya sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Dua kali mediasi, sebagian besar tidak pernah hadir. Padahal Pjs. Desa Konbaki, perangkat desa, dan warga sudah hadir,” ujar Norbertus Elu, Senin (21/9/2026).
Meski mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak kuasa hukum tetap mengapresiasi Pjs. Kepala Desa Konbaki dan perangkat desa yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan. Karena jalan musyawarah tidak menemukan titik temu, pihak Nahason Teflopo kemudian mengambil langkah hukum.
Pada 16 September 2026, pihak Nahason Teflopo melaporkan lima orang yang disebut berkaitan dengan sengketa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/635/XI/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT.
Norbertus menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya klaim terhadap tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah hak ulayat milik keluarga Nahason Teflopo. “Kelima orang ini mengklaim tanah hak ulayat milik klien kami, Nahason Teflopo. Tindakan ini kami duga sebagai penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan sejumlah unsur, antara lain maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Namun, apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi seluruh unsur pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum.
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tanah ulayat dan pembangunan Bendungan Temef. Dalam konteks hukum pertanahan, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klaim sepihak. Aparat penegak hukum perlu menelusuri riwayat tanah, asal-usul hak, hubungan masyarakat hukum adat dengan objek tanah, batas bidang, dokumen pertanahan, saksi, peta bidang, dokumen pengadaan tanah, berita acara musyawarah, hingga pihak yang dinyatakan berhak menerima ganti kerugian atau kompensasi.
Persoalan pengadaan tanah Bendungan Temef sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian. Kejati NTT pada 2024 mencatat 555 bidang dalam proses pengadaan tanah, dengan 310 bidang telah dibayarkan, sementara 245 bidang berada dalam kawasan hutan dan dihuni masyarakat secara turun-temurun. Persoalan lahan, kawasan hutan, wilayah adat, dan kompensasi Bendungan Temef juga kembali disampaikan DPRD TTS kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada September 2026.
Dalam kondisi tersebut, pihak Nahason Teflopo menegaskan tidak bermaksud menghambat pembangunan Bendungan Temef. Mereka meminta agar kepentingan pembangunan tetap berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum.
Kuasa hukum meminta Polres TTS dan Polda NTT menangani laporan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada laporan formal, tetapi mengurai seluruh riwayat dan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, proses hukum tidak diarahkan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk menemukan fakta dan memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak klien kami. Proses hukum tetap berjalan sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” tegas Norbertus.
Kini, setelah dua kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan laporan polisi telah diajukan, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai persoalan tersebut. Pertanyaan penting yang harus dijawab antara lain: siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut, bagaimana riwayat tanahnya, apakah benar merupakan tanah ulayat, bagaimana proses pengadaan tanah Bendungan Temef dilakukan, siapa pihak yang berhak atas kompensasi, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, saksi, alat bukti, dan proses hukum yang transparan, bukan berdasarkan klaim sepihak ataupun opini.
Sengketa tanah ulayat Bendungan Temef kini tidak lagi berhenti di meja mediasi. Perkara telah masuk ke jalur hukum. Publik menunggu kepastian mengenai status tanah, keabsahan klaim masing-masing pihak, serta langkah aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki kesempatan menyampaikan bantahan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung. Penyebutan dugaan tindak pidana bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RED DAVID E,S.E.