JAKARTA, 9 Juli 2026 – Tuduhan bahwa Helena Ismail mendapat perlakuan istimewa dalam penanganan kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dibantah oleh pihak yang mengaku dekat dengan Helena Ismail.
Kepada media ini di Jakarta, Kamis (9/7/2026), sumber tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap Helena.
“Pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah ada perlakuan istimewa terhadap Ibu Helena tidak berdasar. Penetapan tersangka tidak otomatis harus diikuti dengan penahanan. Itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini Helena Ismail tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, tidak tepat jika muncul asumsi bahwa tidak dilakukannya penahanan merupakan bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, banyak perkara yang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa langsung dilakukan penahanan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai berbagai aspek, termasuk tingkat kooperatif tersangka, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan yang keliru. Penahanan bukan ukuran tunggal untuk menentukan apakah seseorang diproses hukum atau tidak. Yang terpenting adalah proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut Helena Ismail sebagai pihak yang “diistimewakan” tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, opini semacam itu berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Jika ada bukti dan fakta hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Namun jika hanya membangun persepsi bahwa ada perlakuan khusus tanpa dasar yang jelas, itu justru tidak sehat bagi proses penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Sumber tersebut menambahkan bahwa seluruh pihak sebaiknya mengedepankan asas objektivitas dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik, daripada membangun spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak tepat jika muncul tudingan adanya perlakuan istimewa hanya karena seseorang belum ditahan. Proses hukum harus dihormati dan dikawal secara objektif,” pungkasnya.