NAMLEA – Penjabat Kepala Desa Jamilu Haris Buton terancam dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum) terkait dugaan penyerobotan lahan Warga untuk kepentingan pembangunan Koperasi merah putih milik desa jamilu
Sebagaimana disampaikan ahli waris I Nyoman Sakurata Yasa kepada wartawan media kami, Rabu 8 July 2026 dikediamanya derfas Namlea mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan kepala desa jamilu ke Aparat Penegak Hukum Kabupaten Buru,karena diduga kuat melakukan penyerobotan lahan milik orang tuanya, masuk tanpa ijin, membangun koperasi merah putih yang terletak di desa persiapan Marloso kecamatan Namlea kabupaten buru
Menurut keterangannya bahwa, tanah yang kini dibangun koperasi milik desa jamilu itu adalah milik lahan orang tuanya secara sah. Lahan itu dihibahkan oleh Raja Petuanan Lilialy Bahadin Bessy kepada orangtuanya pada tahun 1983 dan dikuatkan dengan Akta PPAT.05 Tahun 1986.
Tanah itu sudah dikuasai oleh orang tuanya berdasarkan surat hibah raja Petuanan Lilialy Bahadin Bessy tahun 1983.dan diperkuat dengan PPAT tahun 1986, sehingga kalaupun ada surat 1995 yang dikeluarkan oleh Bahdin Bessy untuk desa jamilu pada lahan yang sama sudah barang tentu batal demi hukum
Jelasnya Bahadin Bessy tidak mungkin mengeluarkan surat keterangan hibah lahan dua kali pada lahan yang sama, apalagi pada tahun 1995 Bahdin Bessy tidak lagi menjabat sebagai Raja Petuanan Lilialy,ujarnya
Yang jelasnya dalam waktu dekat dirinya bersama pendampingnya akan melaporan Haris Buton jabatan PJ kepala desa Jamilu ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses secara hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Pj. Kepala Desa Jamilu, Haris Buton belum mendapat jawaban