BEKASI, Mediaistana.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya pemilik kendaraan bermotor di kawasan Cikarang dan sekitarnya, Layanan Samsat Keliling kembali hadir pada Minggu, 8 November 2026, untuk memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi resmi dalam pengumuman layanan, Samsat Keliling beroperasi di Ruko Sudirman, Jalan Cikarang Baru Raya, Blok B1 Nomor 26, tepatnya di halaman Marketing Office Jababeka Residence,Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Kehadiran layanan jemput bola ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan praktis.

Adapun pelayanan yang tersedia difokuskan pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa persyaratan berupa: KTP asli beserta fotokopi,STNK asli beserta fotokopi.
Program pelayanan Samsat Keliling ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Dengan hadirnya layanan pada hari Minggu, masyarakat tidak perlu menunggu hari kerja untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan kesempatan pelayanan Samsat Keliling di kawasan Jababeka pada Minggu pagi, 8 November 2026, pukul 07.00–10.00 WIB.
Pelayanan semakin dekat, urusan pajak semakin mudah, dan kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.