Namlea, 26 November 2025
Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu Kecamatan Namlea Kabupaten Buru diduga kuat lakukan perbuatan melawan hukum, masuk tanpa ijin alias penyerobotan lahan
Sebagaimana disampaikan anak Inyoman Sukarata Yasa dalam jumpa persnya Minggu, 23/11/2025 mengatakan bahwa lahan milik orang tuanya diduga kuat diserobot kepala desa jamilu guna pembangunan gerai kantor koperasi
Dirinya menjelaskan bahwa orang tuanya mempunyai lahan pada dataran Marloso Desa Sanleko kecamatan Namlea kabupaten buru sejak tahun 1986 sesuai surat Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT dan lahan tersebut juga dilengkapi dengan surat pelepasan raja petuanan lilialy sejak itu Bahadin Bessy hingga sekarang diperjelas kembali oleh Anwar Bessy selaku raja petuanan lilialy, sehingga surat kepemilikan orang tuanya jelas keberadaanya
Terkait pembangunan gerai kantor koperasi merah putih yang menduduki lahan milik orang tuanya tanpa izin, seharusnya sebelum pembangunan kantor koperasi dilakukan pihak kepala desa semestinya jeli dan teliti dalam mencari bukti siapa pemilik lahan tersebut jangan hanya main serobot saja ungkapnya
jelasnya pemerintah desa jamilu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masuk lahan orang lain tanpa ijin, dan kami sebagai pemilik lahan tidak akan tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum ketika pihak kepala desa masih tetap membangun kantor koperasi dilahan orang tua kami tegasnya
Tambahnya bahwa terkait rekomendasi bapak Sudirman Bessy pada lahan orang tuanya itu, merupakan salah alamat karena itu lahan orang tua kami bukan lahan petuanan lilialy ucapnya
Sementara tanggapan Kuasa Hukum, Inyoman Sukarata Yasa, Larono Siompu SH dan Pahmi Lessy.SH, ketika dikonfirmasi wartawan media kami dilokasi pembangunan kantor koperasi jamilu di desa Marloso, mengatakan bahwa Kepala Desa Jamilu Haris Buton diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya tanpa izin
Ungkap Kuasa Hukum bahwa lahan milik Klienya secara keseluruhan adalah dengan bukti Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT tahun 1986, yang anehnya kepala desa dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya untuk membangun Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu tanpa seijin Klienya
Dirinya berharap agar pihak kepala desa jamilu agar segera menghentikan aktifitasnya dalam membangun gerai kantor koperasi merah putih milik desa jamilu sebelum ada izin dari Klienya, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai UU KUHP, memasuki lahan orang tampa izin pemilik lahan dapat dikenakan sanksi pidana Sebagaimana di jelaskan pada pasal 385 KUHP tentang penyerobotan dan pasal 9 undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah Tampa hak.
Kepala desa jamilu Haris Buton saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21/11/2025 di desa Marloso mengatakan bahwa pembangunan gerai kantor koperasi merah putih desa jamilu sudah dikomunikasikan dengan bapak Sudirman Bessy selaku raja petuanan lilialy dan informasinya bahwa sudirman bessy telah mengkomunikasikan dengan Indra selaku anak dari Inyoman Sukarata Yasa terkait lahan tersebut, hal inilah yang menguatkan dirinya untuk membangun kantor koperasi tersebut ucapnya
Pernyataan kepala desa jamilu Haris Buton kembali di bantah oleh anak Inyoman Sukarata Yasa, bahwa bapak Sudirman Bessy tidak pernah menyampaikan apa apa tentang
pembangunan kantor koperasi jamilu di lahan orang tuanya dan lahan itupun lahan yang dihibahkan oleh Raja Petuanan Lilialy Bahadin Bessy kepada orang tuanya Inyoman Sapurata Yasa, tutupnya
( Ahmad )