Pemkab Agam Luruskan Informasi, Temuan LHP BPK Terkait Pengadaan Kain Sarung Telah Ditindaklanjuti

Kab. Agam, Mediaistana.com — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akhirnya mengeluarkan klarifikasi dengan meluruskan informasi secara terbuka kepada seluruh insan pers serta lembaga media massa, Senin 17 Agustus 2026.

Klarifikasi resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Kabag Kesra saat ini Zufren, M.Pd,. tersebut Ialah langkah menyusul adanya sejumlah pemberitaan publik terkait proses pengadaan dan pendistribusian 6.000 kain sarung yang dinilai memuat informasi belum lengkap serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

​Dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Lubuk Basung ini, Pemkab Agam menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan adanya keharusan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan potensi keuangan negara dalam waktu 60 hari perlu diluruskan.

Dijelaskan, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 58/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025, rekomendasi yang diberikan hanya bersifat administratif saja.

Fakta dan Tindak Lanjut Pemkab Agam

​Dalam memberikan informasi yang transparan, objektif, dan berimbang kepada masyarakat luas, Bagian Kesra Kabupaten Agam membeberkan fakta-fakta penanganan di lapangan sebagai berikut.

Tentang ​Penyetoran Kelebihan Pembayaran. Terkait temuan kelebihan pembayaran belanja barang untuk dijual atau diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga, Bagian Kesra telah menindaklanjutinya secara nyata dengan melakukan penyetoran dana sebesar Rp142.575.161,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selanjutnya, ​tentang Penyelesaian Sebelum LHP Terbit. Penyetoran dana ke RKUD tersebut bahkan telah diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2025, jauh sebelum LHP BPK tersebut resmi diterbitkan.

Seterusnya, ​Tuntasnya Rekomendasi Administratif. Seluruh rekomendasi BPK mulai dari instruksi kepada PPK dan PPTK agar mempedomani ketentuan yang berlaku, peningkatan kecermatan verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh PPK-Setda, hingga pemberian sanksi kepada pihak ketiga (Direktur CV.AJ), telah ditindaklanjuti sepenuhnya dalam batas waktu yang ditentukan.

Komitmen Kemitraan dengan Insan Pers

​Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan sangat menghormati kebebasan pers serta memahami peran strategis media massa sebagai sarana kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

​Kendati demikian, melalui rilis terbuka ini, Pemkab Agam mengimbau agar setiap informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat senantiasa didasarkan pada fakta yang akurat, berimbang, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sekali lagi disampaikan bahwa langkah klarifikasi ini diambil sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga agar informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat dipahami secara utuh. (*)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!