Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa urusan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kehadiran Bupati Bogor bersama jajaran pemerintah daerah di tengah aksi warga disebut sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan seluruh aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik.
Dalam keterangannya, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa dinamika di tengah masyarakat terkait aktivitas tambang harus disikapi secara bijak. Bagi warga yang mendukung pembukaan kembali tambang, prosesnya tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh tahapan harus dilalui, mulai dari perizinan resmi, pemenuhan aspek lingkungan, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, selama aktivitas tambang masih dihentikan, Pemkab Bogor bersama masyarakat akan terus memperjuangkan hak-hak warga terdampak. Salah satu fokus utama adalah memastikan kompensasi dari Pemprov Jawa Barat dapat direalisasikan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memahami kekhawatiran warga yang menolak keberadaan tambang. Faktor keselamatan menjadi perhatian utama, terutama karena jalur angkutan tambang saat ini masih bercampur dengan aktivitas harian masyarakat, yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko.
Sebagai langkah solusi jangka panjang, Pemkab Bogor mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 untuk pembebasan lahan pembangunan jalur khusus tambang di wilayah Bogor Barat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi tambang yang lebih aman, tertata, dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Pemerintah menegaskan bahwa posisi Bupati sebagai pemimpin di Kabupaten Bogor harus mampu berdiri di atas semua kepentingan secara adil dan proporsional. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menjaga persatuan dan kondusivitas, serta bersama-sama membangun Kabupaten Bogor menjadi wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan.