Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memperkuat pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Sebanyak 110 peserta dari penyedia jasa konstruksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi pedoman pengawasan di Dam Banyu Biru Kantor DPUPR, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Achmad Darmawijaya dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya. Peserta berasal dari OPD yang memiliki pekerjaan jasa konstruksi dan para penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany menyampaikan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman ketentuan pengawasan kepada seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kompetensi masyarakat jasa konstruksi dalam memahami dan melaksanakan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan semakin tertib dan didukung tata kelola yang profesional, ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah menegaskan, kualitas pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pihak.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai ketentuan, katanya.
Ruli menjelaskan, pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan bagian dari manajemen untuk memastikan proses konstruksi berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti tiga aspek penting yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
Tertib usaha mencakup legalitas dan perizinan. Tertib penyelenggaraan memastikan manajemen proyek sesuai ketentuan dengan memperhatikan K3, mutu, dan waktu. Sedangkan tertib pemanfaatan memastikan hasil pembangunan sesuai peruntukan, berfungsi optimal, dan berkelanjutan, terangnya.
Melalui sosialisasi ini, DPUPR Kabupaten Probolinggo mendorong kesamaan persepsi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dengan kontraktor dan konsultan sebagai penyedia jasa. Forum ini juga menjadi ruang untuk mendalami mekanisme pengawasan, sanksi, pelaporan, serta optimalisasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) guna menghindari tumpang tindih tata kelola di lapangan.