PN Surakarta Tegur PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum PT Tisera: Mangkir Aanmaning (Bikin Malu Visi Hukum Profetik)

mediaistana.com

SURAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta mendadak jadi sorotan usai mangkir dari panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sikap tidak hadir ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban membayar utang hukum senilai Rp10,5 miliar ditambah bunga berjalan kepada PT Tisera Distribusindo, padahal kasus tersebut telah berstatus hukum tetap (inkracht van gewijde).

Sengketa ini telah melewati rantai peradilan panjang, mulai dari Putusan PN Surakarta No. 242/Pdt.G/2023/PN.Skt (21 Maret 2024), Putusan PT Semarang No. 211/PDT/2024 (21 Mei 2024), Kasasi MA No. 6448 K/Pdt./2024 (28 November 2024), hingga Peninjauan Kembali MA No. 1480 PK/Pdt/2025 (16 Desember 2025).

Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., bersama Zaenal Abidin, S.H., M.H., menyayangkan sikap salah satu ormas Islam terbesar tersebut.

Tindakan PP Muhammadiyah yang tidak hadir dalam *aanmaning* adalah wujud ketidakpatuhan, ketidakadaannya iktikad baik, dan pelanggaran terhadap undang-undang serta nilai-nilai Islam itu sendiri,” tegas Rosdiono di PN Surakarta, Kamis (17/9/2026).

Rosdiono menambahkan, ketidakhadiran ini sangat ironis jika disandingkan dengan nama besar dan kondisi finansial Muhammadiyah. Nilai kewajiban utama yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp10,5 miliar ditambah bunga berjalan, dengan status hukum yang sudah berketetapan tetap (inkracht) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA RI. Di sisi lain, Muhammadiyah dikenal sebagai ormas terbesar keempat di dunia dengan estimasi aset mencapai Rp452 triliun (berdasarkan data CNBC Indonesia, Februari 2026), namun kewajibannya kepada PT Tisera Distribusindo belum dibayar sama sekali.

Kuasa hukum menegaskan bahwa panggilan aanmaning sebetulnya merupakan ruang penyelesaian secara damai, berkeadilan, dan efektif yang disiapkan pengadilan.

Mangkirnya PP Muhammadiyah dinilai melukai prinsip Negara Hukum Profetik—yang menjunjung tauhid, akhlak, keadilan, dan kemaslahatan—yang selama ini digelorakan dalam visi-misi organisasi tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read

Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!