mediaistana.com
Serang, 6 Mei 2026 – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik senilai Rp184,6 juta yang terjadi di gudang transit milik PT Ansinda di Kota Serang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku utama yang diduga sebagai otak kejahatan.
Kedua tersangka diketahui bernama Bery Haryanto (41) dan Ali Faturohman (35). Keduanya ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Cilegon tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berperan dalam merencanakan aksi pencurian hingga mengatur distribusi hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang diterima pada 23 April 2026. Proses penyelidikan berlangsung cepat setelah polisi memperoleh informasi penting dari saksi di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sopir dan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini terungkap saat aksi pencurian kedua yang terjadi pada dini hari, 23 April 2026, dipergoki oleh karyawan gudang. Saat itu, para pelaku tengah memuat kabel optik menggunakan mobil pikap. Aksi tersebut gagal setelah diketahui oleh petugas gudang, sehingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan di lokasi.
Dari kejadian tersebut, polisi mendapatkan petunjuk krusial yang mengarah pada identitas pelaku utama. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal, khususnya yang merugikan sektor industri dan infrastruktur strategis.
(fiqi)