mediaistana.com
Bogor, 22 April 2026 — Jajaran Polsek Kemang Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di kawasan Perumahan Billabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial F dan B. Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyawati, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap untuk diedarkan. Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai jenis obat keras seperti tramadol dan pil lainnya dalam jumlah besar.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(fiqi)