Beranda blog Halaman 12

Diduga Proyek Rehabilitasi Gedung BBidang Pembinaan SMP dinas Pendidikan Kab.Subang Tanpa Papan Informasi

0

Subang Media Istana com,Proyek Rehabilitasi gedung B dilantai II dinas pendidikan kabupaten Subang sedang dikerjakan secara kontraktual.Proyek rehabilitasi tersebut sudah berlangsung selama satu Minggu,namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut tidak memasang papan informasi pekerjaan.Senin (24/08/26)

 

Awak media mencoba konfirmasi untuk mendapatkan informasi mengenai pekerjaan tersebut,menurut keterangan pekerja mengatakan kepada awak media”bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara kontraktual dan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaanya dari daerah Garut,untuk papan proyek kami tidak tahukami disini cuma bekerja saja sesuai instruksi”pungkasnya.

 

Proyek rehabilitasi pada gedung B lantai II dinas pendidikan kabupaten subang tidak memasang papan proyek dan merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap prinsip Transparansi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Setiap proyek yang dibiayai oleh Anggaran Negara wajib memasang papan informasi proyek agar jelas keterbukaan Informasi Publiknya.

 

Dengan tidak terpasangnya papan informasi publik di proyek gedung B lantai II dinas pendidikan kabupaten Subang diduga sudah melanggar UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 7 dan 11 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.

 

Perpres No.16 tahun 2018 (serta perubahanya Perpres No.12 tahun 2021) Mengatur prinsip pengelolaan barang dan jasa pemerintah yang harus transparan,terbuka,dan akuntabel.Aturan tekhnis Kementrian mewajibkan pencantuman detail proyek(nama kontraktor,nilai kontrak,sumber dana,nomor SPK dan jangka waktu pengerjaannya) pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.

 

Dengan tidak terpasangnya papan proyek dilokasi pekerjaan memicu adanya kecurigaan publik,atas adanya korupsi,manipulasi anggaran atau spesifikasi bangunan yang tidak sesuai standar.

 

Dinas Pendidikan kabupaten Subang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak memberikan sanksi administratif,mulai dari teguran tertulis,penangguhan pembayaran termin,hingga masuk dalam daftar hitam nama kontraktornya.

 

Sampai berita ini kami turunkan team awak media belum bisa konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan karena tidak ada ditempat.

Pramono Dorong Kemitraan Strategis RS Toto Tentrem & RSUD Tarakan — Teknologi Sel Punca untuk Jakarta

0

 

MEDIA ISTANA.COM

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi meresmikan beroperasinya Rumah Sakit Toto Tentrem Luwih Asih di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 24/8/2026.

Dengan hadirnya rumah sakit ini, Pemerintah Provinsi Jakarta kini memiliki fasilitas kesehatan baru yang luar biasa — rumah sakit bertaraf internasional yang secara khusus berfokus pada bidang sel punca yang sangat inovatif dan tetap dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Hari ini, Pemerintah Jakarta memperoleh fasilitas baru yang luar biasa. Ini adalah rumah sakit bertaraf internasional yang secara khusus berfokus pada bidang sel punca yang sangat inovatif,” ujar Pramono Anung saat peresmian.

Pramono menyatakan dukungan penuh terhadap beroperasinya RS Toto Tentrem sekaligus mendorong terjalinnya kemitraan strategis dengan RSUD Tarakan Jakarta. Melalui kerja sama ini, ia menargetkan agar Pemerintah Jakarta dapat mengelola rumah sakit yang dilengkapi teknologi sel punca yang canggih.

“Saya bertekad agar Rumah Sakit Tarakan juga mengalami perkembangan serupa. Dari 31 rumah sakit yang dikelola Pemerintah Jakarta, saya ingin memastikan kita memiliki fasilitas yang mengkhususkan diri pada pengembangan riset dan terapi sel punca,” tegasnya.

Pengembangan Kesehatan Jakarta — Dua Rumah Sakit Internasional Baru Akan Dibangun

Jakarta saat ini memiliki 196 rumah sakit, di mana 31 di antaranya dikelola Pemerintah Provinsi Jakarta. Untuk semakin meningkatkan layanan kesehatan kota, Jakarta berencana membangun dua rumah sakit bertaraf internasional di lokasi bekas Sumber Waras dan di kawasan Cakung.

Pramono berharap RS Toto Tentrem dapat berperan penting dalam menyediakan layanan kesehatan berkualitas tinggi bagi masyarakat luas.

RS Toto Tentrem — Keunggulan Sel Punca dan Pusat Edukasi Kesehatan

Pendiri Rumah Sakit Toto Tentrem Luwih Asih, Purwati, menjelaskan bahwa rumah sakit ini beroperasi sebagai rumah sakit umum dengan keunggulan khusus pada terapi sel punca, kedokteran regeneratif, kesehatan menyeluruh, dan layanan bedah. Ia menegaskan rumah sakit ini bercita-cita menjadi lebih dari sekadar tempat pengobatan melainkan juga pusat edukasi kesehatan bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan menghadirkan teknologi canggih di RS Toto Tentrem, kami dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas — tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya pencegahan,” ungkap Purwati.

Rumah sakit ini dilengkapi dengan 50 tempat tidur pasien, 5 tempat tidur ICU, dan didukung oleh tim yang terdiri dari 70 dokter spesialis.

Aristono

GAWAH! KURANG DARI 1 KM DARI POLSEK CIPONDOH, BANDAR OLI PALSU MDN BERKUASA DENGAN UANG, HUKUM TAK BERNAPAS

0

Mediaistana.com — TANGERANG, 24 AGUSTUS 2026 — Kurang dari satu kilometer dari kantor Polsek Cipondoh, Kota Tangerang — di Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kecamatan Pinang — sebuah lokasi diduga kuat menjadi pusat penimbunan dan pengoplosan oli palsu yang meresahkan masyarakat. Sangat dekat, namun seakan tak terlihat oleh aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran — ini adalah penistaan terhadap hukum itu sendiri.

INVESTIGASI: BUKAN GUDANG, TAPI JANTUNG JARINGAN ILEGAL

Penelusuran mendalam awak media di lapangan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan. Ditemukan tanda-tanda kuat adanya aktivitas pencampuran, pengemasan ulang, dan penimbunan oli bekas yang akan dikemas menjadi produk oli bermerek yang beredar di pasaran — menipu konsumen, membahayakan mesin kendaraan, dan merugikan negara miliaran rupiah.

Fakta yang mengagetkan:

– Jarak ke Polsek Cipondoh: Hanya ±1 kilometer — begitu dekat, namun tak tersentuh
– Diduga pemilik: Berinisial MDN
– Dugaan penyuapan: Warga mengungkapkan, setiap kali ada wartawan atau pihak berwenang datang, uang kerap disodorkan untuk “menutup mulut” dan menutupi aktivitas ilegal
– Skala besar: Bukan aktivitas rumahan, melainkan penimbunan massal yang menyuplai pasar gelap di berbagai wilayah
– Ketakutan warga: Warga sekitar enggan berbicara terbuka, takut dibalas oleh oknum yang diduga memiliki perlindungan

“Datang diberi uang, lalu pergi. Begitu terus. Kami diam karena takut. Siapa yang berani melawan kalau polisi saja seakan tidak melihat?” — ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

PELANGGARAN BERAT YANG DIANCAM HUKUM

Praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan secara nyata:

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

– Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar
– Pasal 62: Ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 2 Miliar

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

– Pasal 112: Perdagangan barang palsu/dilarang — ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 5 Miliar

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001)

– Jika terbukti ada penyuapan kepada aparat — Pasal 11 & 12: Ancaman pidana berat bagi pemberi dan penerima suap

UU Kejahatan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009)

– Penimbunan oli bekas tanpa izin mencemari lingkungan — ancaman penjara 3 tahun dan/atau denda 3 Miliar

TUNTUTAN AWAK MEDIA DAN MASYARAKAT

Di mana ketegasan APH? Di mana marwah Polsek Cipondoh?

Sebuah keberanian yang memalukan — bahwa di bawah hidung kepolisian sendiri, bandar oli palsu MDN beroperasi dengan tenang, menggunakan uang sebagai perisai hukum. Warga bertanya:

“Apakah uang MDN lebih kuat daripada sumpah janji jabatan aparat? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi mati suri ketika berhadapan dengan bandar berlindung?”

Kami menuntut:

1.  Inspeksi mendadak dan menyeluruh ke lokasi penimbunan di Jl. Kp. Narotok RT 002/RW 06, Kecamatan Pinang — SEKARANG JUGA
2.  Penggeledahan dan penyitaan seluruh barang bukti oli bekas, bahan pencampuran, dan kemasan palsu
3.  Penahanan dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka berinisial MDN
4.  Audit transparan — apakah ada oknum aparat yang menerima “uang tutup mulut”? Jika ya, proses hukum tanpa ampun
5. Pernyataan resmi dari Kapolres Metro Tangerang Kota — mengapa lokasi ini berbulan-bulan beroperasi di dekat Polsek Cipondoh namun tak tersentuh?
HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS MAUPUN KE BAWAH

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Di sini, bukan preman jalanan — tapi bandar ilegal yang menyuap keheningan, berlindung di jarak satu kilometer dari institusi hukum.

Ini bukan sekadar kasus oli palsu. Ini ujian integritas negara. Jika satu gudang ilegal di depan mata Polsek saja tidak bisa ditindak — bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum yang dijalankan?

Kami akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Mata media tidak akan tertutup uang. Kebenaran tidak bisa dibeli. Tunggu lanjutan investigasi kami.

RED David E. S.E.

Deep Talk dr Aisah Dahlan di Surabaya Bahas Seni Memahami Soulmate dan Dinamika Keluarga

0

MEDIAISTANA.COM | SURABAYA – Ratusan peserta memadati Dyandra Convention Center Surabaya, Minggu (23/8/2026), dalam sebuah acara bertajuk “Seni Memahami Soulmate: Ketika Cinta Tak Pernah Cukup” yang menghadirkan psikolog dan praktisi komunikasi keluarga, dr. Aisah Dahlan, CM.NLP., CCHt., CI.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panglima Ekspres tersebut dikemas dalam format Deep Talk dengan mengangkat tema relasi, karakter, komunikasi, serta cara memahami pasangan dan anggota keluarga secara lebih mendalam.

Antusiasme peserta terlihat sejak acara berlangsung. Ruang pertemuan dipenuhi peserta dari berbagai kalangan yang mengikuti pemaparan materi sekaligus mencatat berbagai poin yang disampaikan narasumber.

Tema mengenai soulmate menjadi salah satu daya tarik utama acara. Peserta diajak melihat hubungan tidak hanya dari sisi romantisme, tetapi juga dari bagaimana seseorang memahami karakter, kebutuhan, pola komunikasi, serta perbedaan kepribadian dalam sebuah hubungan.

Dalam pemaparannya, dr. Aisah juga membahas berbagai karakter manusia. Salah satunya melalui pengenalan karakter melankolis, yang antara lain dikenal sebagai pribadi yang cenderung berpikir mendalam, analitis, rapi, teliti, terencana, idealis, introspektif, serta memiliki daya ingat kuat.

Di sisi lain, peserta juga dikenalkan dengan karakter sanguinis yang memiliki kecenderungan senang bercerita, memberikan gambaran secara ekspresif, bersuara tegas, mudah berteman, spontan, santai, serta memiliki sejumlah tantangan seperti mudah bercanda, kurang disiplin, atau kurang memikirkan perencanaan.

Pembahasan karakter tersebut menjadi penting karena perbedaan karakter dalam keluarga maupun pasangan sering kali menjadi sumber kesalahpahaman apabila tidak disertai kemampuan untuk memahami satu sama lain.

Tidak Hanya Membahas Pasangan

Pembahasan dalam acara juga menyentuh dinamika hubungan orang tua dan anak.

Salah satu materi yang ditampilkan adalah tips untuk orang tua menghadapi anak dengan karakter koleris. Peserta diajak memahami bahwa menghadapi anak bukan sekadar tentang memerintah atau memaksakan kehendak, tetapi juga membutuhkan kesabaran dan kemampuan membantu anak mengendalikan diri.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain mengajarkan anak untuk tidak memaksakan kehendak, melatih pengendalian diri agar tidak terburu-buru dalam belajar, serta memberikan apresiasi secara langsung atas apa yang telah dikerjakan maupun prestasi yang dicapai.

Pesan tersebut memperluas makna tema “Seni Memahami Soulmate”. Hubungan yang sehat tidak hanya berbicara mengenai pasangan hidup, tetapi juga bagaimana seseorang membangun komunikasi dengan orang tua, anak, keluarga, maupun orang-orang terdekat.

Hadirkan Sejumlah Tokoh

Selain dr. Aisah Dahlan, acara tersebut juga menghadirkan Dr. H.C. Dahlan Iskan dalam rangkaian Deep Talk serta dr. Muhamad Fachry, Sp.OG, konsultan reproduksi dan spesialis kandungan dari Kendangsari Hospital, sebagai special guest.

Kehadiran sejumlah tokoh tersebut memberikan warna tersendiri dalam kegiatan yang menggabungkan pembahasan psikologi, hubungan keluarga, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.

Acara berlangsung dalam suasana interaktif. Peserta tidak hanya menyimak materi dari panggung, tetapi juga terlihat aktif mengikuti setiap pembahasan yang disampaikan.

Bagi sebagian peserta, tema yang diangkat terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari karena persoalan komunikasi, perbedaan karakter, hubungan pasangan, serta pola pengasuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan keluarga.

Panglima Ekspres Hadirkan Edukasi di Tengah Layanan Travel

Kegiatan ini juga menunjukkan bagaimana perusahaan perjalanan seperti Panglima Ekspres tidak hanya berfokus pada layanan perjalanan umrah dan haji, tetapi turut menghadirkan kegiatan yang memiliki nilai edukasi dan pengembangan diri bagi masyarakat.

Melalui kegiatan semacam ini, perjalanan spiritual dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk membangun kualitas hubungan antarmanusia dan keluarga.

Dengan mengangkat tema cinta, karakter, komunikasi, serta keluarga, “Seni Memahami Soulmate: Ketika Cinta Tak Pernah Cukup” menjadi ruang refleksi bagi peserta untuk kembali memahami bahwa hubungan yang baik membutuhkan lebih dari sekadar rasa cinta.

Diperlukan pula kemauan untuk mengenal, memahami, menghargai perbedaan, berkomunikasi dengan baik, dan terus belajar menjadi pasangan maupun anggota keluarga yang lebih baik.

Kegiatan di Dyandra Convention Center Surabaya tersebut pun menjadi momentum bagi para peserta untuk membawa pulang satu pesan penting: memahami orang yang kita cintai adalah bagian dari seni menjaga hubungan agar tetap tumbuh dan bermakna.
(Redho)

Apel Pagi Kantor Pertanahan Tangsel Tekankan Tanggung Jawab dan Pertahankan Prestasi

0

mediaistana.com

Tangsel, 24 Agustus 2026 — Jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor, Senin (24/8/2026). Kegiatan diikuti seluruh pegawai dengan tertib dan penuh kedisiplinan sebagai bentuk kesiapan mengawali pekan kerja.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, David Agam, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh pegawai. Dalam amanatnya, ia mengingatkan agar setiap pegawai senantiasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diamanahkan sesuai tugas dan fungsinya.

David Agam juga mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, David Agam menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan saat ini menjadi perhatian kantor pertanahan di daerah lain atas prestasinya dalam pengaplikasian Integrasi NIB-NOP. Untuk itu, seluruh pegawai diminta terus menjaga nama baik institusi sekaligus mempertahankan prestasi yang telah diraih.

“Prestasi yang telah diraih merupakan hasil kerja bersama yang harus kita jaga dan pertahankan. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik institusi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi.

Apel pagi juga diisi dengan doa bersama agar seluruh jajaran senantiasa diberikan kemudahan, keselamatan, kesehatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas serta amanah yang diberikan.

Kegiatan ditutup dengan perkenalan dua pegawai yang baru bergabung di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, yaitu Asep Erwin dan Muliadi.

Keluarga besar Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan amanah kepada kedua pegawai tersebut. Diharapkan kehadiran mereka dapat semakin memperkuat kinerja jajaran dalam memberikan pelayanan pertanahan terbaik kepada masyarakat.

Melalui apel pagi rutin ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan seluruh pegawai guna menjaga serta meningkatkan prestasi institusi.

(Rafiqi)

Sekda Buru Berserta Ketua PKK Kunjungi Korban Kebakaran di RSUD, Pemda Tanggung Biaya Perawatan

0

 

NAMLEA — Kepedulian Pemerintah Kabupaten Buru terhadap warganya yang menjadi korban musibah kembali ditunjukkan. Ketua PKK Kabupaten Buru selaku Istri Bupati Buru Ny.Mohra Ikram Umasugi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Asis Tomia mengunjungi korban kebakaran yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Namlea, Senin (24/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ny. Mohra didampingi Kasubag Tata Usaha RSUD Kabupaten Buru Syuaib Yusuf, dr. Selvi Liemena, Sp.PK, M.Kes, serta Kepala Ruangan Bedah Sarti Tanasi, S.Kep.

Bukan sekadar menjenguk, Ny. Mohra juga menyerahkan santunan kepada korban dan memastikan seluruh biaya operasi serta perawatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Buru melalui RSUD Namlea.

Pemda hadir untuk korban. Seluruh biaya operasi dan perawatan La Godo akan ditanggung Pemda melalui RSUD Namlea. Kami juga memberikan santunan agar keluarga tidak semakin terbebani, ujar Ny. Mohra.

Korban Mengalami Luka Bakar Serius

Korban diketahui bernama La Godo (50), warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea. Ia merupakan pekerja pada ketel minyak kayu putih Taliaka yang berada di kawasan antara belakang Desa Batu Boy dan Desa Ubung, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru

La Godo dilarikan ke RSUD Namlea dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada hampir seluruh bagian tubuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Saat kejadian, La Godo disebut sedang berupaya memadamkan api pada ketel pengolahan minyak kayu putih parkara

Menurut keterangan di lapangan, api tiba-tiba membesar dengan cepat dari arah belakang ketel sehingga korban tidak sempat menghindar. Kobaran api kemudian mengenai tubuh La Godo hingga mengalami luka bakar berat.

Ketel pengolahan minyak kayu putih tersebut disebut merupakan milik BUMD Pemerintah Kabupaten Buru yang pengelolaannya dilakukan melalui badan usaha daerah.

Akan Jalani Operasi Pengangkatan Jaringan Mati

Orang tua korban, La Heni, mengatakan kondisi anaknya masih membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah merencanakan tindakan operasi untuk mengangkat jaringan tubuh yang telah mengalami kerusakan akibat luka bakar.

“Pihak rumah sakit akan melakukan operasi untuk mengangkat jaringan yang sudah mati akibat luka bakar,” kata La Heni.

Keluarga korban kini berharap proses perawatan dapat berjalan lancar hingga La Godo mendapatkan pemulihan.

Anakoda Ketel: Api Tiba-Tiba Membesar

Sementara itu, Lahedi, anakoda ketel Talika, membenarkan bahwa La Godo bekerja bersamanya di lokasi tersebut.

Lahedi mengatakan, korban terbakar ketika berusaha memadamkan api yang berasal dari ketel kayu putih.

“Saya tidak tahu persis penyebab kebakaran. Saat api menyala, saya ada di rumah ketel sedang memasak daun kayu putih,” ungkap Lahedi.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius, terutama karena terjadi di lokasi pengolahan minyak kayu putih yang melibatkan sumber api dan bahan yang mudah terbakar.

Selain penanganan medis terhadap korban, penyebab pasti kebakaran diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kunjungan Ny. Mohra dan Sekda ke RSUD Namlea sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah keluarga korban. Pemda Buru memastikan La Godo mendapatkan perawatan maksimal tanpa harus memikirkan beban biaya selama menjalani proses pengobatan.

Kronologi: Awak Media Diduga Dihadang Dikeroyok Saat Ungkap Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cimomas

0

Kronologi: Awak Media Diduga Dihadang Dikeroyok Saat Ungkap Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cimomas

Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Upaya pengungkapan dugaan kegiatan ilegal pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada ancaman dan penyerangan terhadap awak media.

Saat jurnalis tiba di lokasi untuk melakukan pemantauan dan liputan, sejumlah orang yang menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar. Kelompok tersebut bahkan berusaha mengeroyok awak media, menolak kehadiran pers, dan menuduh media mengganggu usaha mereka. Sikap tegang dan ancaman itu diduga muncul karena mereka khawatir aktivitas ilegalnya terbongkar ke publik.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan ini melanggar aturan ketat dan dapat diproses hukum berat:

1. Terkait Pengoplosan & Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan, mengoplos, atau memperdagangkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Peraturan Presiden & Permen ESDM: Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan masyarakat kurang mampu, pengoplosan untuk dijual kembali adalah pelanggaran pidana.

2. Terkait Ancaman, Penghadangan & Pengeroyokan Terhadap Awak Media:

– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Penganiayaan/pengeroyokan ancaman penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan jurnalis meliput; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis saat bertugas dapat dipidana dan dikenakan denda.

Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor dan instansi terkait segera menindak tegas pelaku, mengamankan lokasi, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Keamanan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijamin penuh oleh negara.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Asap Pekat KARHUTLA Mengepung..! KADES Alur Bandung Abdul Wahid Himbau Warganya Gunakan Masker Demi Kesehatan

0

Teluk Batang_Kayong Utara, Mediaisatana.com_ Kepala Desa Alur Bandung, Abdul Wahid, menghimbau kepada seluruh masyarakatnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA),24/08/2026.

Saat dikonfirmasi awak media diruang kerja (Kantor Desa Alur Bandung),Abdul Wahid menyampaikan beberapa statemetnya” saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Alur Bandung khususnya, agar menggunakan masker saat beraktivitas,Kabut asap dapat mengancam kesehatan kita,untuk itu,mari menjaga kesehatan demi keselamatan kita bersama,dan juga untuk tetap waspada dalam mencegah terjadinya kebakaran yang tanpa disengaja,salah satunya membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang rawan akan kebakaran, ujarnya.

7 Kabupaten KARHUTLA di Kalimantan Barat 

Berdasarkan informasi yang terhimpun dari berbagai media sosial,Dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat ,ada 7 Kabupaten yang tingkat kebakaran hutan dan lahannya cukup tinggi,diantaranya :

  1. Kabupaten Ketapang 533 Titik
  2. Kabupaten Kubu Raya 110 Titik
  3. Kabupaten Kayong Utara 63 Titik
  4. Kabupaten Melawi 29 Titik
  5. Kabupaten Sambas 16 Titik
  6. Kabupaten Sintang 13 Titik,Dan
  7. Kabupaten Sanggau 9 Titik

Beberapa dampak dari KARHUTLA
Polusi Udara dan Iklim
Kabut asap tebal: Asap membakar oksigen, mengotori udara, dan membuat jarak pandang jadi dekat.
Pemanasan global: Gas karbon dioksida dari pohon yang terbakar naik ke langit dan membuat suhu bumi makin panas.dan Cuaca ekstrem: Peningkatan suhu bumi mempercepat perubahan iklim global

Puskesmas Teluk Batang Tertib Administrasi

Dilain tempat,Awak Media sangat mengapresiasi sekali kinerja PUSKESMAS Teluk Batang ,terutama pada masa-masa KARHUTLA ini,saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat Via WA ( WhatsApp ) Bagian Pj. Survailens, HOJI,SKM Memberikan keterangan lengkap pada pukul 12.43 Wib ”Kami tidak bisa memperkirakan kapan mulai KARHUTLA ini pak,
Cuman untuk data kunjungan pasien ISPA di PUSKESMAS Teluk Batang selama 3 bulan terakhir,ini data nya pak”Pungkasnya,”

Bulan juni
L : 83
P : 217
Total : 300

Bulan juli
L : 73
P : 207
Total : 280

Bulan Agustus
L : 48
P : 78
Total : 126

Data ini di ambil Peragustus hingga berita ini diterbitkan.

(PURBA)

Waspada Judi Online: Satu Keluarga Bisa Berdampak di BansosJangan SepelekanJaga Rekening & Keluarga

0

 

MEDIA ISTANA.COM

Masyarakat, khususnya keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas judi online di lingkungan keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pemadanan data penerima bansos dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terkait transaksi judi online.

Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima PKH. Untuk sementara, penyaluran bantuan terhadap data yang terindikasi tersebut ditangguhkan sambil dilakukan verifikasi.

Yang Perlu Dipahami Keluarga

Hal yang cukup mengejutkan adalah pemeriksaan tidak hanya melihat aktivitas penerima bansos secara pribadi.

Kemensos menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, transaksi yang terindikasi judi online dapat berasal dari anak, suami, istri, cucu atau anggota keluarga lainnya.

Dengan demikian, bisa saja penerima PKH mengaku tidak pernah bermain judi online, tetapi terdapat anggota keluarganya yang terindikasi melakukan transaksi tersebut. Kondisi seperti ini dapat membuat keluarga masuk dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan ditangguhkan sementara.

Jangan Langsung Panik

Istilah yang digunakan pemerintah adalah “terindikasi”, bukan berarti setiap orang yang masuk dalam data tersebut sudah terbukti melakukan judi online.

Kemensos menyediakan mekanisme klarifikasi bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, termasuk apabila identitas atau rekeningnya diduga digunakan oleh pihak lain.

Klarifikasi dapat dilakukan melalui pendamping sosial, pemerintah desa/operator terkait, atau Dinas Sosial melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Karena itu, masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan kembali bansos dengan meminta sejumlah uang, PIN, password, atau kode OTP.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, jangan pernah bermain judi online.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan masalah hukum, aktivitas tersebut kini juga dapat berdampak pada proses verifikasi bantuan sosial keluarga.

Kedua, jaga rekening.

Jangan meminjamkan rekening bank, kartu ATM, mobile banking, atau akun pembayaran digital kepada orang lain untuk menerima maupun mengirim uang yang tidak jelas asal-usulnya.

Ketiga, jaga identitas.

NIK, nomor HP, rekening, kartu ATM, dan akun digital merupakan data penting. Jangan sembarangan memberikan foto KTP, nomor rekening, kode OTP, PIN, maupun password.

Keempat, awasi anggota keluarga.

Orang tua perlu memperhatikan aktivitas digital anak. Jangan sampai anak menggunakan rekening orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk transaksi judi online.

Kelima, jika bansos tiba-tiba tidak cair, jangan langsung percaya kabar dari media sosial.

Segera tanyakan kepada pendamping PKH, pemerintah nagari/desa, atau Dinas Sosial mengenai status bantuan dan apakah ada data yang perlu diklarifikasi.

Bagaimana Jika Memang Pernah Terlibat?

Jangan mencoba menyembunyikan atau memindahkan aktivitas tersebut ke rekening orang lain.

Menurut mekanisme yang dijelaskan Kemensos, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, dan melaporkan penutupan tersebut dalam proses klarifikasi.

Artinya, langkah pertama adalah berhenti, kemudian mengikuti prosedur klarifikasi yang tersedia.

Pesan Penting untuk Masyarakat

Persoalan ini bukan hanya mengenai bansos.

Judi online dapat menggerogoti ekonomi keluarga secara perlahan. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, membayar sekolah, memenuhi kebutuhan anak, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari justru dapat habis dalam aktivitas perjudian.

Karena itu, keluarga penerima bansos maupun masyarakat secara umum sebaiknya menjadikan persoalan ini sebagai peringatan.

Jangan pinjamkan rekening.
Jangan berikan identitas kepada orang lain.
Jangan biarkan anggota keluarga terlibat judi online.
Dan jika ada masalah dengan data bansos, lakukan klarifikasi melalui jalur resmi.

Waspada bukan berarti panik.
Periksa, klarifikasi, dan lindungi keluarga.

Catatan: masuknya sebuah keluarga dalam data “terindikasi” bukan dengan sendirinya berarti seluruh anggota keluarga telah terbukti melakukan judi online. Pemerintah masih melakukan proses verifikasi dan menyediakan mekanisme klarifikasi.
@ [27589709080732209:49210:@sorotan] Semua Orang

Aristono

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui 5 Poin Ini

0

 

MEDIA ISTANA .COM

Jakarta, 20-08-2026 –

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Masa transisi selama 30 hari tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta memenuhi ketentuan dan proses bisnis sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan. Penyempurnaan pengaturan dalam PMK 51/2026 juga merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.

“PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara. Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya,” ujarnya.

Disebutkan Budi, untuk memahami perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam PMK 51/2026, pengguna jasa juga perlu mengetahui mekanisme dasar angkut terus dan angkut lanjut yang menjadi ruang lingkup pengaturan tersebut.

“Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.” jelasnya.

Berdasarkan pengaturan tersebut, PMK 51/2026 memuat sejumlah penyempurnaan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha. Lima poin penting dalam PMK 51/2026 yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:

1. Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean

Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan atas kegiatan di luar kawasan pabean. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam penanganan barang dengan tetap berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.

2. Mengakomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut

PMK 51/2026 mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang akan digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional Dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum pengangkutan sparepart untuk kebutuhan perbaikan sarana pengangkut yang melayani trayek internasional.

3. Cakupan pengangkutan multimoda diperluas

Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengangkutan barang yang dalam praktiknya dapat melibatkan kombinasi beberapa moda transportasi. Ketentuan baru juga menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.

4. Pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi dan otomasi

PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi. Pengawasan dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.

Proses tersebut didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap pergerakan barang tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.

5. Pengaturan dibuat lebih rinci untuk berbagai kebutuhan di lapangan

Selain perubahan utama tersebut, PMK 51/2026 juga mengakomodasi sejumlah penyempurnaan teknis. Di antaranya, pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik, serta pendetilan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).

Aturan ini juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3). PMK 51/2026 turut mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terkait angkut terus atau angkut lanjut.

Budi menambahkan, kesiapan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.

“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” kata Budi.

Hal yang perlu dicatat, PMK 51/2026 berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026. Pelaku usaha dan pengguna jasa yang melakukan kegiatan pengangkutan barang impor atau barang ekspor perlu segera mempelajari ketentuan terbaru agar dapat menyesuaikan prosedur dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Aristono