Nias Selatan|mediaistana.com~Camat lahusa Kabupaten Nias Selatan mengucapkan selamat HUT KEMRI Ke-81 Tahun 2026
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia Tidak Berani Membalas Somasi Kedua Dari Masyarakat Anti Korupsi
Nias Selatan||Mediaistana.com~Berdasarkan surat Gubernur Sumatra Utara terkait Penolakan Evaluasi Rancangan Perbub tentang perubahan Penjabaran APBD TA. 2025 dengan Nomor : 900.1.1/9427/2025 dan Hasil temuan Pansus LKPJ TA.2025 oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan, maka Aliansi Masyarakat layangkan Somasi yang ke 2 kalinya kepada Bupati Nisel.
Adapun tujuan Somasi tersebut yakni, meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis karena pada faktanya ada beberapa OPD di Kabupaten Nias Selatan yang melakukan penambahan Anggaran, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku, dan juga tidak taat pada pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang yang tidak menyampaikan LKPJ TA.2025, kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Salah seorang dari aliansi Masyarakat Anti Korupsi Inisial MN. Wau kepada awak media mengatakan, kami dari Aliansi Masyarakat yang anti dengan korupsi di Kabupaten Nias Selatan ini telah melakukan somasi pertama namun sayang somasi kita pertama tersebut tidak berhasil dibalas oleh Bupati makanya hari ini kita layangkan lagi Somasi yang ke dua.
MN. Wau menambahkan, Surat Somasi yang Ke Dua ini, jika seandainya Bupati Nias Selatan tidak merespon atau tidak memberi penjelasan secara tertulis dalam waktu yang telah ditentukan yakni 3 hari sejak surat ini diterima, maka kita akan kembali melayangkan lagi Surat Somasi yang ke Tiga.
Selanjutnya, apa bila tidak juga direspon oleh Bupati maka patut kita duga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan benar telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan Keuangan Daerah TA.2025 dan selanjutnya kita akan mengabil langkah Hukum atau melaporkan kepada penegak Hukum tuturnya.
Kunjungan Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo di Desa Sumber
PURWOREJO || Mediaistana.com – Di sela-sela masa reses DPR RI, Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo menyempatkan diri meninjau langsung pelaksanaan revitalisasi dan renovasi SD Negeri Sumber, Kecamatan Pituruh. Rabu, 5 Agustus 2026 sore.
Peningkatan sarana pendidikan ini merupakan wujud nyata penyaluran aspirasi masyarakat yang dibawa Bramantyo Suwondo ke parlemen.

Kedatangan Bramantyo disambut hangat oleh Kepala SD Negeri Sumber Niken Yulia dan Kepala Desa Sumber Triyono, jajaran tenaga pendidik dan staf sekolah, serta para relawan Program Indonesia Pintar (PIP) antara lain Koko, Surip G, Jessy, sebagai ketua korlap pituruh
Dalam kunjungan tersebut, Bramantyo melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik pekerjaan untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana dan bermanfaat maksimal bagi warga sekolah.
Usai meninjau lokasi, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama para guru, staf, dan Kepala Desa Sumber. Bramantyo menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat dalam mewujudkan program ini, sekaligus mendengarkan langsung masukan dan harapan terkait kebutuhan pendidikan di wilayah setempat.

Selanjutnya, Bramantyo berkesempatan berbincang akrab dengan jajaran relawan PIP. Dalam sesi bincang santai tersebut, ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi para relawan yang terus menjembatani aspirasi masyarakat.
Bramantyo juga berharap dengan Koko dari Rumah Aspirasi dan Surip G selaku Koordinator Lapangan PIP Pituruh guna menyamakan langkah untuk semua program-program ke depan berjalan dengan baik, tepat.
Kepala Dinas PUTR Nias Selatan Mengucapkan HUT KEMRI Ke-81 Tahun 2026
Nias Selatan|mediaistana.com~kepala Dinas PUTR Nias Selatan mengucapkan selamat HUT KEMRI Ke-81 Tahun 2026
DI DUGA CAMAT DAN SATPOL PP LEMAH ,ASPIRASI BERULANG, HASIL DINILAI BELUM TERLIHAT PENERTIBAN PKL
Mediaistana.com | Kota Tangerang | 6 Agustus 2026
Persoalan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berbagai keluhan dan aspirasi warga terus mengalir kepada redaksi Mediaistana.com yang menilai upaya penertiban di kawasan tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Selama beberapa bulan terakhir, awak media secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui komunikasi resmi melalui aplikasi WhatsApp, redaksi berulang kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Camat Cipondoh terkait harapan agar penertiban dilakukan secara konsisten, tegas, dan berkelanjutan.
Dalam sejumlah komunikasi, Camat Cipondoh menyampaikan bahwa pemerintah telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari penerbitan surat peringatan, pemasangan banner larangan, hingga pelaksanaan penertiban secara bertahap.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media serta berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan warga, aktivitas PKL di sejumlah titik kawasan GOR Gondrong disebut masih berlangsung. Sejumlah warga bahkan menilai jumlah PKL di beberapa lokasi kembali bertambah setelah dilakukan penertiban.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pascapenertiban. Warga berharap setiap operasi tidak berhenti pada pelaksanaan sesaat, melainkan diikuti dengan pengawasan rutin agar kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar keberadaan PKL. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian penegakan aturan, fungsi ruang publik, ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Di sisi lain, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. turut memberikan pandangannya. Menurutnya, pemerintah Jangan Lemah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk merespons aspirasi masyarakat secara profesional.
“Jalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Kesibukan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi warga. Pejabat publik memiliki amanah untuk memberikan pelayanan yang maksimal sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas dengan menggunakan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari penerimaan masyarakat, termasuk pajak. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,tidak Hanya foto buat laporan dokumentasi pencitraan saja,”ujarnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan, efektivitas penertiban, koordinasi lintas instansi, serta tindak lanjut setelah operasi selesai sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Seluruh kritik, penilaian, dan harapan yang dimuat berasal dari pendapat narasumber dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun instansi terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi, penjelasan, maupun data pendukung dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mediaistana.com
Redaksi: David E., S.E.










