Probolinggo, Mediaistana.com
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Riski Siregar, S.I.K., M.I.S. mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan pembakaran lahan baik di tempat umum maupun di lahan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi Polres Probolinggo sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah hukum Probolinggo.
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat secara luas.
Mari bersama-sama menjaga lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kita semua dari bahaya kebakaran hutan dan lahan, demikian bunyi imbauan Kapolres Probolinggo.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kita tidak ingin ada lagi Karhutla di wilayah Probolinggo. Cegah kebakaran sebelum terjadi, tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Probolinggo juga aktif melakukan patroli ke titik-titik rawan Karhutla. Petugas gabungan juga disiagakan untuk melakukan pemadaman apabila ditemukan titik api.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke call center 110 apabila melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api di lingkungan sekitar.
Kapolres menekankan tiga pesan penting dalam kampanye ini: Jaga Alam Untuk Masa Depan, Cegah Asap Jaga Kesehatan, dan Lestari Alamku Nyaman Hidupku.
Dengan sinergitas antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan wilayah Probolinggo dapat terhindar dari bencana Karhutla dan tetap lestari.
#TorehAjegehProbolinggo#