27.2 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 185

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

0

Lampung l Mediaistana.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh
Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)

24 unit mesin dompeng/alkon

47 jerigen berisi bahan bakar solar

17 unit kendaraan roda dua

1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.**

(R)

Pelni Cabang Tual Gelar Buka Puasa Bersama, Diawali Santunan Anak Yatim dan Doa untuk Kelancaran Mudik 2026

0

TUAL — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tual. Kegiatan tersebut diawali dengan pemberian santunan kepada anak yatim, dilanjutkan dengan tausiah serta doa bersama untuk kelancaran penyelenggaraan mudik Lebaran 2026.

Acara yang berlangsung di kantor cabang Pelni di Tual ini dihadiri oleh jajaran pegawai Pelni, tokoh agama, serta sejumlah anak yatim dari sekitar wilayah tersebut. Momentum kebersamaan ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Kepala Cabang Pelni Tual, Agus Herianta, mengatakan kegiatan buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar operasional pelayanan transportasi laut, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2026, dapat berjalan lancar dan aman.

“Melalui kegiatan ini kami berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim sekaligus memanjatkan doa bersama agar seluruh proses pelayanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain santunan, tausiah yang disampaikan dalam kegiatan tersebut juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan keikhlasan dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi laut.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh peserta yang hadir. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak terasa hingga akhir acara.

Pelni Cabang Tual sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, terutama menjelang arus mudik Lebaran, mengingat transportasi laut masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat di wilayah kepulauan Maluku.(Tim)

Polres Tulang Bawang Barat  Gelar Pasar Murah Serentak, Hadir Untuk Bantu Masyarakat

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com – Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung, Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Pasar Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Selasa (10/03/2026).

Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Tubaba Ir Novriwan Jaya, S.P, Waka Polres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, Pabung Kodim 0412/LU Kapten Inf Gus Amirul Amin, Ka Bulog Tubaba Julkhaidar Ramadhon, Kepala BPOM Nurul Isnani, S.Farm, Para PJU Polres Tubaba, Para Kepala OPD Pemkab Tubaba, Pengurus TP-PKK Tubaba dan Pengurus Bhayangkari Cabang Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Waka Polres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, di dampingi Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi, Pasar murah ini terbuka untuk masyarakat yang ingin membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

“Gerakan pasar murah ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat,” ujar Kompol Zaini Dahlan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan disediakan sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti Minyak Kita, Gula Manis Kita, Tepung Bola Salju,
Tepung Segitiga Biru, Beras SPHP, Telur, dan Beras Medium,

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat hadir dan memanfaatkan kegiatan pasar murah ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

“Melalui kegiatan ini, Polres Tulang Bawang Barat berharap dapat membantu menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.” pungkasnya **

*(humas_tubaba_R)*

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

0

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wapang TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia melalui video conference dari kediaman Presiden RI di Hambalang, Bogor. Senin (9/3/2026).

Sebanyak 218 jembatan berhasil dibangun dalam waktu sekitar 2,5 bulan sebagai hasil kerja keras prajurit TNI bersama para petugas di daerah dalam membantu pemulihan wilayah terdampak bencana serta membuka akses mobilitas masyarakat. Pembangunan jembatan ini menjadi wujud komitmen TNI dalam mendukung percepatan pembangunan nasional dan penguatan konektivitas antarwilayah.

HAMDAN

*Kepsek SMKN 1 Pangkatan Menghindari Wartawan, Dugaan Enggan Dikofirmasi*

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-  Selasa 10/03/2026  Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Pangkatan, Asmidawati, diduga menghindari wartawan yang ingin melakukan konfirmasi. Kunjungan Tim awak media ke SMKN 1 Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kesekian kalinya, hanya menimbulkan dugaan dan kecurigaan yang kuat atas perilaku Kepsek yang tidak mau ditemui wartawan.

Awalnya, Tim awak media ingin menemui Kepsek SMKN 1 Pangkatan hanya untuk bersilaturahmi dan bincang-bincang kecil terkait perkembangan SMKN 1 Pangkatan sejak di bawah kepemimpinan Asmidawati. Namun, karena penyambutan dan tata krama beberapa staf tata usaha yang memberikan alasan dan nomor kontak Kepsek yang tidak bisa dihubungi, muncullah adanya dugaan yang patut dicurigai.

Sebagai media yang tugasnya menjadi sosial kontrol sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999, Asmidawati sebagai pejabat publik tidak mencerminkan etika yang baik. Mungkin ada hal penyalahgunaan anggaran dana BOS atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga enggan menemui wartawan.

Harapan kepada instansi terkait agar hal semacam ini dapat diminimalisir agar dunia pendidikan terkhusus instansi pendidikan di Labuhanbatu Sumatera Utara berjalan sesuai amanat undang undang di negara kesatuan Republik Indonesia.

By  (  Dariter Ritonga  )

 

Mahmud Efendi Ritonga l Tim

PELNI Tual Sukseskan Penyelenggaraan Mudik Lebaran dengan Menyiapkan 5 Kapal

0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) Cabang Tual menyiapkan 5 armada Kapal Penumpang untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2026 guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik.

Pada periode angkutan Lebaran, Pelni mengoperasikan 5 Kapal Penumpang yaitu KM. Labobar, KM. Tatamailau, KM. Sirimau dan satu kapal tambahan KM Dobonsolo menggantikan KM. Leuser yang diperbantukan ke wilayah tengah Surabaya dan Kalimantan Port dan 1 armada Kapal Perintis KM.Sabuk Nusantara 106.

PT. PELNI menetapkan masa peak season angkutan lebaran Idul Fitri 1447H mulai 6 Maret hingga 6 April 2026 dengan jumlah frekuensi kedatangan kapal di Pelabuhan Tual sebanyak 11 Call.

Proyeksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal pada 12 Maret 2026 keberangkatan KM. Labobar tujuan Ambon, Makassar dan Surabaya dengan jumlah penumpang sementara saat ini (9/3) tercatat sebanyak 1.700 penumpang sedangkan prediksi puncak arus balik terjadi pada tanggal 30 Maret 2026.

Kacab Pelni Tual Agus Herianta menyampaikan persiapan angkutan Lebaran 1447 Hijriah telah dilakukan secara menyeluruh demi memastikan pelayanan berjalan aman, tertib, dan lancar.

AT dan ST Sudah Dibebaskan, Kuasa Hukum: Dugaan Pencurian Sapi di Waeapo Tidak Cukup Bukti

0

Dugaan tindak pidana pencurian sapi yang melibatkan dua warga berinisial AT dan ST di wilayah Waeapo, Kabupaten Buru, menjadi sorotan publik. Kedua warga tersebut kini telah dibebaskan karena alat bukti yang ada dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keduanya, Laeko Lapandewa, menyatakan bahwa setelah dilakukan analisis terhadap perkara tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam tindak pidana pencurian.

Menurut Laeko Lapandewa, yang juga dikenal sebagai pengacara muda, perkara tersebut telah dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 235 ayat (1) dalam regulasi tersebut, suatu perkara pidana harus didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup sebelum seseorang dapat diproses secara hukum.

“Berdasarkan analisis Saya terhadap bukti-bukti yang ada, tindakan yang dituduhkan kepada klien Saya lebih mengarah pada percobaan tindak pidana, bukan perbuatan pidana yang selesai dilakukan. Oleh karena itu, secara hukum perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” ujar Laeko dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/3/2026).

Laeko juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

“Asas ini sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin perlakuan yang adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang selama proses penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, Laeko meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau gambar kliennya terkait tuduhan tersebut tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan dapat berimplikasi hukum.

Menurutnya, penyebaran foto atau informasi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

“Saya meminta kepada masyarakat yang telah memposting atau membagikan foto klien Saya agar segera menghapusnya. Jika tetap disebarkan, Saya tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Laeko juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta warga untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang kehilangan ternak seperti sapi atau kambing segera melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara resmi dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.(Tim)

Dapur SPPG Buru Namlea 4 Sampaikan Klarivikasi Terkait Temuan MBG

0

Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai NasDem, Mochtar Ternate yang menyoroti menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada siswa di SD 1 Al‑Hilal Namlea dan SMP Negeri 1 Namlea, pihak penyelenggara MBG melalui dapur SPPG Buru Namlea 4 memberikan penjelasan resmi terkait menu yang didistribusikan kepada siswa.

Pihak MBG menjelaskan bahwa menu yang beredar dalam pemberitaan tersebut memang berasal dari dapur SPPG Buru Namlea 4 dan telah disiapkan sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan. Menu tersebut dibagikan selama dua hari, yakni pada Senin, 9 Maret 2026 dan Selasa, 10 Maret 2026.

Untuk hari pertama, Senin (9/3/2026), menu yang dibagikan kepada para siswa terdiri dari bolu kukus pisang, ayam ungkep, tahu ungkep, serta buah pisang. Sementara pada hari kedua, Selasa (10/3/2026), menu yang disiapkan adalah kasbi goreng karamel, telur rebus, buah kelengkeng, dan kacang goreng.

Pihak MBG menegaskan bahwa sebelum menu tersebut didistribusikan kepada siswa, pihak dapur telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Selain itu, kepala sekolah juga telah diberitahukan untuk menyampaikan kepada para siswa bahwa ayam ungkep dan tahu ungkep yang dibagikan dapat digoreng kembali sebelum dikonsumsi.

Terkait ukuran atau porsi makanan yang diberikan, pihak MBG memastikan bahwa seluruh bahan makanan telah ditimbang secara langsung oleh ahli gizi yang bertugas. Dengan demikian, porsi yang dibagikan kepada siswa dinilai telah sesuai dengan takaran kebutuhan gizi.

Menurut pihak penyelenggara, menu yang disajikan juga telah memenuhi standar gizi yang diperlukan bagi siswa. Sumber karbohidrat berasal dari bolu kukus, pisang, dan Ubi goreng karamel. Sumber protein hewani terdapat pada ayam ungkep dan telur rebus. Sementara protein nabati berasal dari tahu ungkep dan kacang goreng. Adapun vitamin dan serat diperoleh dari buah-buahan seperti pisang dan kelengkeng.

Dengan penjelasan tersebut, pihak MBG berharap masyarakat dapat memahami bahwa menu yang dibagikan kepada para siswa telah melalui perencanaan dan pengawasan ahli gizi agar tetap memenuhi standar gizi yang dianjurkan bagi anak sekolah.(Tim)

Pantauan Awak MediaIstana Kepsek SMAN 1 Bilah Hulu Jarang Masuk Sekolah, Pihak Security Buka Suara

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-  Senin 9/3/2026 Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, diduga jarang masuk sekolah. Hasil konfirmasi awak media/Tim dengan pihak security/pos pam, Kepsek SMAN 1 Bilah Hulu kurang lebih satu minggu tidak masuk sekolah.

“Sejak Minggu yang lalu orang bapak kemari sampai sekarang belum ada masuk,” ucap security dengan nada agak ragu.

Tim awak media merasa kesal atas kinerja Kepsek SMAN 1 Bilah Hulu yang dinilai tidak prosedural dan seolah tidak bertanggung jawab atas amanah yang dipercayakan pihak Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara.

Dalam hal ini, dianggap perlu dilakukan asesmen profil company lebih intensif terhadap kepala sekolah seperti Kepsek SMAN 1 Bilah Hulu. Sebab dugaan sangat terlalu tertutup sebagai pejabat publik atas anggaran dana BOS yang dikelolanya kepada pihak media sebagai sosial kontrol.

Tim media meminta kiranya pihak Inspektorat dan UPT Kepala Cabang (Kacab) Pendidikan Labuhanbatu Sumatra Utara segera memanggil dan mengauditnya.

By  ( Dariter Ritonga)

Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

0

MediaIstana.com Labujanbatu||-  Senin 10/03/2026  Lembaran baru proses penyelidikan Dana Hibah Pramuka Kabupaten Labuhanbatu selama lebih kurang 1 bulan lebih belum ada juga penetapan tersangka

Padahal kejari Labuhanbatu Melalu  kasih intel Memed Sugama Siregar mengatakan pada tanggal 2 januari 2026 status pekara Dana Hibah Peamuka Labuhanbatu naik ketahap penyidikan

“Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi. Namun, 17 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan. Dari 70 orang yang dipanggil, 53 orang hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Memed.

Selama Dua bulan ( lebih kurang) pemeriksaan terhadap 53 Orang yang telah di periksa ,belum ada juga penetapan tersangka dan nasib 17 Orang yang belum periksa ,belum  ketahui  hasilnya.

Awak Media menerima SMS dari Call Center kejaksaan Negeri Labuhanbatu ” Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu Sampai saat Ini Masih dalam proses”

Ditempat yang berbeda Awak Media meminta Tanggapan Salah Seorang Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Tim investigasi Tindak Pidana Korupsi  Indonesia ( DPD Tipikor Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Julip Effendi Jalan Pardamean Sigambal Kelurah Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Angkat Bicara.

Julip Effendi” ini saya perhatikan dan saya lihat dalam Proses Pemeriksaan saksi sangat Lambat sudah hampir Dua Bulan terkait Kasus Dana Hibah Pramuka ini ,terkesan di perlambat apakah Karna Melibatkan orang -orang petinggi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu apalagi.sudah terjadi Demo di Kantor kejaksaan Negeri Rantau Prapat Labuhanbatu terkait lambatnya proses pemeriksaan berbagai kasus yang sudah di laporkan termasuk Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu melibatkan.ketua dan bendahara dari 70 saksi sampai saat ini sudah dua Bulan lebih kurang mengapa 53 yang baru di Periksa Ke mana 17 orang lagi apa memang yang 17 orang ini masih di cari apa memang tidak di panggil agar pemeriksaan saksi di perlambat ,kami dari DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Meminta Kepala kejaksaan yang baru agar terus mendalami kasus dana hibah Pramuka ini dan kami akan terus mengawal dan menelusuri sampai ke tahap penetapan tersangka ,kami juga meminta kejaksaaan negeri Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu harus indevenden serta menjalankan tupoksinya agar kasus ini terang benderang sebab temuan korupsi dana Hibah ini mulai tahun 2022 – 2024 ,jadi nilai dana hibah ini sudah mencapai lebih kurang M.sekali lagi kami akan terus pantau.perkembangannya sampai di tetapkan tersangka” tuturnya dengan tegas di Ruang kerjanya.

Sampai berita ini di turunkan  Selasa 10 Maret 2026 belum.ada kabar di tetapkan.tersangka kasus Dana Hibah Pramuka Kabupaten.Labuhanbatu Tahun.2022 – 2024 di Kejaksaan Negeri.Kabupaten Labuhanbatu.

By  (  Dariter Ritonga)