Amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah, terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada pelaksanaan 5 bidang program kegiatan yang meliputi, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan bidang tak terduga.
Penggunaan dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan. Namun, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran, monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi instrumen yang tak terpisahkan.
Monev bukan hanya sekadar alat untuk mengukur seberapa baik dana desa digunakan, tetapi juga merupakan proses yang memungkinkan untuk mengidentifikasi kelemahan, merencanakan perbaikan, dan mengevaluasi dampak dari kebijakan pembangunan. Dengan demikian, Monev berperan kunci dalam memastikan bahwa dana desa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan pedesaan.
Salah satu tujuan utama dari Monev penggunaan dana desa adalah, untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana tersebut. Dengan memantau setiap pengeluaran dan proyek yang didanai oleh dana desa, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi pemborosan atau penyalahgunaan dana, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegahnya
Adanya monitoring penggunaan dana desa memiliki beberapa manfaat penting diantaranya:
1.Transparansi: Monitoring memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara transparan. Hal ini, membantu masyarakat dan pihak terkait untuk memahami bagaimana dana tersebut digunakan, dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan yang terjadi.
2.Akuntabilitas: Dengan adanya monitoring, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana desa dapat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Hal ini menciptakan sistem yang lebih akuntabel di mana pelaksanaan proyek atau program harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3.Pencegahan Penyelewengan: Monitoring dapat membantu dalam mendeteksi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa secara dini. Dengan memantau penggunaan dana secara teratur, tindakan pencegahan dapat diambil sebelum masalah menjadi lebih serius.
4.Optimalisasi Penggunaan Dana: Melalui monitoring, dapat diidentifikasi area-area di mana penggunaan dana desa tidak efisien atau tidak efektif. Hal ini memungkinkan untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih bijaksana dan memaksimalkan dampak yang dihasilkan oleh dana tersebut.
5.Evaluasi Kinerja: Monitoring memungkinkan untuk mengevaluasi kinerja proyek atau program yang didanai oleh dana desa. Dengan memantau kemajuan secara teratur, dapat dievaluasi apakah proyek berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan apakah hasil yang diharapkan telah tercapai.
6.Partisipasi Masyarakat: Monitoring dapat melibatkan masyarakat secara aktif, dalam pengawasan penggunaan dana desa. Ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa kepentingan mereka dipertimbangkan dalam pelaksanaan proyek atau program.
7.Peningkatan Pembangunan Lokal: Melalui monitoring, dapat diidentifikasi area-area di mana dana desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan lokal yang lebih baik. Hal ini membantu memastikan bahwa, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak yang paling signifikan bagi masyarakat setempat.
Dengan demikian, monitoring penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.